Pileg 2019
Tidak Ditetapkan dalam DCS, 23 Bacaleg di Riau Ajukan Sengketa ke Bawaslu
Semuanya juga terdiri dari beberapa partai, bahkan salah satu partai jumlahnya yang tidak ditetapkan dalam. DCS mencapai 12 orang.
Penulis: Alex | Editor: CandraDani
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebanyak 23 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang tidak ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) mengajukan sengketa ke Panwaslu kabupaten/kota di Riau.
Seluruhnya tersebar di sejumlah daerah, di antaranya, Kampar, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, dan Bengkalis. Semuanya juga terdiri dari beberapa partai, bahkan salah satu partai jumlahnya yang tidak ditetapkan dalam. DCS mencapai 12 orang.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, tidak diloloskannya Bacaleg tersebut oleh pihak komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota dikarenakan sejumlah faktor, yang sudah menjadi syarat dan aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Baca: KPU Inhu Terima Satu Pengaduan soal DCS
Baca: KPU Kampar Hadapi Dua Sengketa DCS dari Dua Partai, Pileg 2019
Baca: Berlangsung Tertutup, Bawaslu Inhu Gelar Sidang Mediasi Sengeketa DCS PKPI
"Ada sekitar 23 Bacaleg yang tidak ditetapkan dalam DCS mengajukan sengketa. Jumlah tersebut dari berbagai daerah dan beberapa partai," kata Rusidi kepada Tribun, Rabu (22/8).
Diakui Rusidi, dari jumlah tersebut, ada di antaranya yang merupakan mantan narapidana. Kemudian ada juga yang karena tidak ada keterwakilan perempuan, ada yang dua kali mendaftar, dan ada juga yang tidak ditemukan oleh pihak KPU dalam data sistem online, karena tidak penuhi syarat administrasi.
"Memang ada di antaranya yang merupakan mantan Napi
Dirincikan Ruaidi, dari 23 Bacaleg tersebut, terdiri dari 1 permohonan di Bengkalis dengan jumlah 12 orang Bacaleg. 1 di Kabupaten Kuantan Singingi. 3 permohonan di Kabupaten Kampar dan 1 permohonan di Kabupaten Indragiri Hulu dengan jumlah Bacaleg 7 orang.
Baca: VIDEO: KPU Riau Imbau Masyarakat Berpartisipasi Berikan Masukan untuk DCS DPRD Riau
Baca: Masyarakat Laporkan Ada Nama Oknum Kades Muncul di DCS
"Untuk permohonan sengketa telah kami register. Kemudian dilakukan tindak lanjut awal dengan mempertemukan kedua belah pihak. Yakni Bacaleg dengan KPU," ulasnya.
Ditambahkannya, pertemuan tersebut berupa mediasi dan meluruskan duduk perkara yang dialami para Bacaleg. Namun setelah dilaksanakan mediasi, belum ada kata sepakat yang didapat oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Selanjutnya, Bawaslu akan mengambil langkah mediasi tahap dua sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (*)
