Pileg 2019
KPU Kampar Hadapi Dua Sengketa DCS dari Dua Partai, Pileg 2019
KPU Kampar menghadapi sengketa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kampar, bukan saja yang diajukan Partai Perindo
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sihombing
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar menghadapi sengketa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kampar, bukan saja yang diajukan Partai Perindo.
Ada dua partai yang mempersoalkan pencoretan Bacaleg dalam DCS. Satu lagi Partai Berkarya.
Bawaslu Kampar menggelar mediasi pertama terhadap gugatan dua partai itu secara maraton, Selasa (21/8/2018).
KPU Kampar belum memberi jawaban untuk tuntutan kedua partai tersebut.
Baca: Warga Padang Tolak Vaksin MR, Kadis Kesehatan Sumbar: Kami Terus Edukasi Masyarakat
Baca: Kampung Cyber Koto Lalang Suguhkan Aplikasi Berbasis Website untuk Masyarakat
Baca: Semua sudah Melalui Tes Kesehatan, Ada 2.106 Hewan Kurban yang akan Disembelih di Pelalawan
Ketua KPU Kampar, Yatarullah mengatakan, mediasi kedua akan digelar Kamis (23/8).
"Intinya pemohon (Perindo dan Berkarya) meminta mereka (Bacaleg yang dicoret) dimasukkan ke DCS. Tetapi kita (KPU Kampar) belum menemukan kesepakatan. Karna kita berlima," ujarnya, Selasa sore.
Yatarullah mengatakan, lima komisioner KPU akan membahas tuntutan partai dalam rapat.
Di samping itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan KPU Riau dan KPU RI.
DPC Partai Perindo mempersengketakan penetapan DCS karena dua Bacaleg yang diusungnya dicoret.
Masing-masing Sudirman dan Syamsuardi. Sedangkan DPD Berkarya Kampar, atas pencoretan Rahmat Lis.
Yatarullah menjelaskan, Syamsuardi dan Rahmat Lis didiskualifikasi karena alasan yang sama.
Mereka awalnya mendaftar ke PBB. Kemudian Syamsuardi pindah ke Perindo dan Rahmat Lis ke Berkarya.
Yatarullah tidak menampik surat pengunduran diri sudah disampaikan ke PBB.
Baca: TERPOPULER- Nasib Siti Aisyah, Harimau Masuk Pemukiman di Padang, hingga Politik Dinasti Pileg 2019
Baca: Politik Dinasti Dominasi Pileg 2019, Suami, Istri, Anak, Hingga Ponakan Maju Bersama di Parlemen
Surat pengunduran diri ini akan dipertimbangkan KPU dalam menanggapi sengketa dalam proses Pemilu ini.
