Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pileg 2019

KPU Kampar Hadapi Dua Sengketa DCS dari Dua Partai, Pileg 2019

KPU Kampar menghadapi sengketa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kampar, bukan saja yang diajukan Partai Perindo

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sihombing

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar menghadapi sengketa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kampar, bukan saja yang diajukan Partai Perindo.

Ada dua partai yang mempersoalkan pencoretan Bacaleg dalam DCS. Satu lagi Partai Berkarya.

Bawaslu Kampar menggelar mediasi pertama terhadap gugatan dua partai itu secara maraton, Selasa (21/8/2018).

KPU Kampar belum memberi jawaban untuk tuntutan kedua partai tersebut.

Baca: Warga Padang Tolak Vaksin MR, Kadis Kesehatan Sumbar: Kami Terus Edukasi Masyarakat

Baca: Kampung Cyber Koto Lalang Suguhkan Aplikasi Berbasis Website untuk Masyarakat

Baca: Semua sudah Melalui Tes Kesehatan, Ada 2.106 Hewan Kurban yang akan Disembelih di Pelalawan

Ketua KPU Kampar, Yatarullah mengatakan, mediasi kedua akan digelar Kamis (23/8).

"Intinya pemohon (Perindo dan Berkarya) meminta mereka (Bacaleg yang dicoret) dimasukkan ke DCS. Tetapi kita (KPU Kampar) belum menemukan kesepakatan. Karna kita berlima," ujarnya, Selasa sore.

Yatarullah mengatakan, lima komisioner KPU akan membahas tuntutan partai dalam rapat.

Di samping itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan KPU Riau dan KPU RI.

DPC Partai Perindo mempersengketakan penetapan DCS karena dua Bacaleg yang diusungnya dicoret.

Masing-masing Sudirman dan Syamsuardi. Sedangkan DPD Berkarya Kampar, atas pencoretan Rahmat Lis.

Yatarullah menjelaskan, Syamsuardi dan Rahmat Lis didiskualifikasi karena alasan yang sama.

Mereka awalnya mendaftar ke PBB. Kemudian Syamsuardi pindah ke Perindo dan Rahmat Lis ke Berkarya.

Yatarullah tidak menampik surat pengunduran diri sudah disampaikan ke PBB.

Baca: TERPOPULER- Nasib Siti Aisyah, Harimau Masuk Pemukiman di Padang, hingga Politik Dinasti Pileg 2019

Baca: Politik Dinasti Dominasi Pileg 2019, Suami, Istri, Anak, Hingga Ponakan Maju Bersama di Parlemen

Surat pengunduran diri ini akan dipertimbangkan KPU dalam menanggapi sengketa dalam proses Pemilu ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved