Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siak

Dituntut 1,6 Tahun, Nelson Manalu Kaget dan Sebut Jaksa Terlalu Memaksakan

Di dalam BAP juga tidak ada dikatakan Nelson Manalu telah melakukan penghasutan dan pengancaman sopir angkut sawit ke perusahaan.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: CandraDani
tribun pekanbaru/Mayonal
Nelson Manalu (jas biru) dan PH-nya Adrian Hutagalung menghadapi sidang agenda tuntutan pada perkara dugaan penghasutan di PT GAS -Kandis, Kamis (23/8/2018). 

Laporan wartawan Tribunsiak.com, Mayonal Putra

TRIBUNSIAK.COM, SIAK - Wakil Ketua Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI) kabupaten Siak, Nelson Manalu kaget kala JPU tuntut 1,6 tahun penjara, pada sidang lanjutan, Kamis (23/8/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura. Menurutnya tuntutan itu terlalu dipaksakan karena tidak merunut pada fakta persidangan.

"Hampir semua saksi telah mengatakan, saya tidak berada di lokasi demonstrasi dan tidak pernah menahan truk pengangkut sawit ke dalam perusahaan. Tapi jaksa menuntut dengan pasal penghasutan, saya benar-benar heran," ujar Nelson Manalu, begitu keluar dari ruangan sidang.

Kendati demikian, ia mencoba untuk tegar menghadapi tuntutan itu. Berharap majlis dapat mempertimbangkan tuntutan itu berdasarkan runutan fakta persidangan.

Baca: Rentut Belum Siap, Hakim Tegur Jaksa pada Perkara Kekerasan PT GAS

Baca: Akibat Demonstrasi PT GAS Kandis, Waka SPTI Siak Dituntut Hari Ini

Nelson Manalu didampingi Penasehat Hukumnya (PH) Adrian Hutagalung. Adrian Hutagalung juga merasa jaksa terlalu memaksakan mendakwa kliennya demhan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Sebab, masuknya delik materil dan tidak terjadinya kerusuhan sewaktu aksi demonstrasi pada 2016 lalu.

Ia menguraikan, keterangan saksi ahli sebelumnya yakni, Erdiansah, SH, MH dari Polda Riau, dan Dr. Nurul Huda jelas mengatakan pasal tersebut tidak bisa didakwakan kepada Nelson Manalu. Tetapi tidak menjadi pertimbanhan JPU.

"Saya akan mempersiapkan penolakan atas tuntutan itu pada sidang pledoi, dua minggu kedepan," kata dia.

Pada sidang tersebut, tuntutan dibacakan oleh JPU Endah Purwaningsih. Majlis dipimpin oleh hakim ketua Lia Yuwannita, didampingi hakim anggota Riska Fajarwati dan Binsar Samosir.

Diketahui, Nelson Manalu didakwa karena laporan Kepala Tata Usaha (KTU) PT GAS -Kandis ke Polda Riau dengan tuduhan menghasut, mengancam dan kekerasan pada aksi demonstrasi yang terjadi 19 April 2016 lalu.

Dia didakwakan dengan pasal 160 dan pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP terkait penghasutan dan pengancaman serta kekerasan di Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Inderapura.

"Penetapan tersangka hingga terdakwa terhadap klien saya ini sangat mengherankan. Kenapa? Karena saat adanya aksi demonstrasi klien saya tidak pernah ikut-ikutan, bahkan dia hanya duduk di warung saat kejadian," kata Adrian Hutagalung

Adrian menyebut dari saksi-saksi yang dihadirkan selama masa persidangan awal hingga saat ini tidak ada yang mengatakan Nelson Manalu ikut berdemo.

Baca: Hadir Bersama Istrinya, Kapolres Siak Ikut Menyembelih Sapi Kurban Idul Adha

Baca: VIDEO: Kepala SPK I dan Wakapolres Siak Ikut Memegang Sapi yang Akan Disembelih

Di dalam BAP juga tidak ada dikatakan Nelson Manalu telah melakukan penghasutan dan pengancaman sopir angkut sawit ke perusahaan.

"Tidak ada bukti sekalipun Nelson Manalu yang menghasut dan mengancam. Seluruh saksi mengatakan Manalu tidak ada di lokasi. Bahkan dia hanya duduk di warung. Begitu fakta persidangan, jadi apa yang harus didakwakan lagi," kata Adrian.

Ia menguraikan, Nelson Manalu dilaporkan oleh PT GAS melalui KTU korporasi itu. Padahal berdasarkan keterangan ahli, Dr. Nurul Huda di dalam persidangan mengatakan, korporasi tidak boleh melaporkan kecuali menggunakan PH.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved