Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Karyawan Gelapkan Seng Stainless, Terungkap Saat Pemeriksaan Rutin di Gerbang PT IKPP

Seorang karyawan PT IKPP ditahan aparat kepolisian dari Polsek Tualang karena melakukan penggelapan barang perusahaan.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Foto/Polsek Tualang
DITAHAN - Karyawan IKPP inisial Is ditahan Polsek Tualang karena diangga mencuri aset perusahaan itu.  

Ringkasan Berita:
  • Seorang karyawan melakukan penggelapan seng stainless di perusahaan tempatnya bekerja yakni PT IKPP
  • Pelaku penggelapan langsung diamankan oleh pihak kepolisian dari Polsek Tualang.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK-  Aktivitas di pintu gerbang S2 PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) Perawang berjalan seperti biasa.

Mobil-mobil karyawan keluar masuk area pabrik usai jam kerja. 

Dua petugas keamanan perusahaan itu, Supriadi Samosir dan Muhammad Nuradi Saputra, mengendus kejanggalan saat memeriksa sebuah mobil pick up Daihatsu Grand Max bernomor polisi BM 8046 SK.

Kecuriagaannya benar, ketika bak mobil dibuka, mereka menemukan enam lembar seng stainless berukuran 150 cm x 120 cm yang disembunyikan di balik terpal. 

Setelah diperiksa lebih lanjut, diketahui bahwa pemilik mobil adalah IS (48), salah seorang karyawan di perusahaan tersebut.

Saat ditanya, IS tidak bisa menunjukkan dokumen resmi pengeluaran barang dari gudang.

Kepada petugas keamanan, IS berdalih seng itu akan dipakai untuk keperluan pribadi di rumahnya.

Namun, karena tidak memiliki izin dan dokumen resmi, pihak keamanan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang.

Tak lama kemudian, polisi datang dan mengamankan pelaku bersama barang bukti.

“Daripada tidak terpakai saya bermaksud untuk memanfaatkan seng ini di rumah,” ujar Is, Minggu (2/11/2025).

Meski demikian, Is tetaplah tidak bisa mengambil aset perusahaan begitu saja. Polsek Tualang datang dan langsung mengamankan Is. 

Kapolsek Tualang Kompol Hendrix membenarkan pengungkapan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh karyawan perusahaan tersebut. 

“Tersangka IS kami amankan berikut enam lembar seng stainless, satu unit mobil pick up, dan satu gunting seng,” ujarnya.

Menurut Hendrix, PT. IKPP Perawang mengalami kerugian material sekitar Rp 4.730.964, akibat perbuatan tersangka.

Polisi Lakukan Penyelidikan Lebih Lanjut

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved