Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Inhu

Ini Tiga Materi Gugatan PKPI Inhu yang Akan Disidangkan

Ketua Bawaslu Inhu, Ahmad Khaerudin ada tiga perkara yang menjadi gugatan PKPI Inhu. Poin pertama adalah persoalan surat keterangan.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: CandraDani
tribun pekanbaru/Bynton
Ketua Panwaslu Inhu Ahmad Khaerudin saat Sosialisasi 

Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit

TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akan menggelar sidang ajudikasi sengketa Pemilu antara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Inhu sebagai penggugat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu sebagai tergugat.

Ketua Bawaslu Inhu, Ahmad Khaerudin ada tiga perkara yang menjadi gugatan PKPI Inhu. Poin pertama adalah persoalan surat keterangan.

Sesuai dengan penjadwalan KPU, akhir pengumpulan surat keterangan adalah tanggal 31 Juli 2018.

Namun terdapat empat Bacaleg PKPI Inhu yang tidak bisa tepat waktu mengumpulkan surat keterangan.

Baca: Untuk Pertama Kalinya, Bawaslu Inhu akan Pimpin Sidang Ajudikasi Sengketa Pemilu

Baca: Tidak Ditetapkan dalam DCS, 23 Bacaleg di Riau Ajukan Sengketa ke Bawaslu

Baca: Berlangsung Tertutup, Bawaslu Inhu Gelar Sidang Mediasi Sengeketa DCS PKPI

"Menurut PKPI Inhu surat itu baru selesai pada tanggal 1 Agustus 2018 sehingga empat Bacaleg itu melampirkan surat pemberitahuan bahwa surat keterangan masih dalam proses pengurusan," kata Ahmad Khaerudin.

Namun dalam perjalanannya, surat keterangan itu baru diserahkan pada tanggal 6 Agustu 2018.

Alasannya karena tidak ada pemberitahuan dari KPU Inhu.

Poin kedua, PKPI Inhu mengajukan gugatan soal Bacaleg mereka yang pindah partai dan juga tidak lulus saat penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS).

Seperti diketahui bahwa salah satu Bacaleg PKPI atas nama Catur mengundurkan diri dari Partai Golkar dan kemudian mendaftar kembali melalui PKPI Inhu.

Poin ketiga dalam gugatan itu, adalah PKPI juga menyampaikan soal keberatan dicoretnya dua Bacaleg PKPI karena pernah menjadi terpidana dalam kasus korupsi.

Ahmad Khaerudin menyampaikan sidang ajudikasi gugatan yang diajukan oleh PKPI Inhu akan digelar pada Selasa (28/8/2018) mendatang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved