Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Inilah 6 Rincian Penggunaan Uang Gratifikasi yang Diduga Dilakukan Zumi Zola untuk Keluarga

Zumi Zola diduga menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi.

Editor: Ariestia
Tribunnews.com
Gubernur Jambi Zumi Zola menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018). KPK resmi menahan Zumi Zola terkait dugaan penerimaan gratifikasi proyek proyek di Provinsi Jambi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan dalam surat dakwaan bahwa gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola diduga menerima gratifikasi.

Uang tersebut berasal dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi.

Hasil gratifikasi itu diduga Zumi Zola untuk membiayai keperluan umroh dia dan keluarganya.

Surat dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Disebutkan, Zumi Zola menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.

Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard. Hal itu diuraikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Zumi Zola yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Baca: Indahnya Pantai Rupat Utara Pasir Putih Sepanjang 17 Kilometer

Baca: Personil Satpol PP dan Damkar Pelalawan Diturunkan ke Karhutla Teluk Meranti

Zumi diduga menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Provinsi Jambi.

Menurut jaksa, Zumi menggunkan uang tersebut untuk keperluan ayah, ibu dan istrinya.

Berikut 6 kepentingan keluarganya yang diduga dibiayai dari uang hasil gratifikasi:

1. Uang sejumlah Rp 6 miliar dari Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Uang itu dipergunakan untuk menggantikan uang Adi Varial yang telah diserahkan kepada ayah Zumi Zola, Zulkifli Nurdin.

2. Uang fee proyek tahun anggaran 2017 sejumlah Rp 10 miliar.

Zumi meminta agar uang diserahkan kepada ayahnya melalui Jefri Hendrik di Mall WTC Jambi.

3. Uang dari fee proyek tahun anggaran 2017 sejumlah Rp 1 miliar guna keperluan Hermina, Ibu Zumi Zola.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved