Neno Warisman Dihadang
Kemenhub: Lion Air Langgar Prosedur karena Izinkan Neno Warisman Pakai Mikrofon Pesawat
Video saat Neno Warisman menggunakan mikrofon pramugari tersebut disiarkan di sebuah berita di stasiun TV, TvOne.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan pengumuman di pesawat hanya boleh disampaikan oleh kru kabin.
Hal ini disampaikan menyikapi video yang menampilkan salah satu penumpang Lion Air JT 297 Pekanbaru-Jakarta, Neno Warisman, memberikan pengumuman kenapa dirinya ditolak massa di Pekanbaru menggunakan Public Address System (PAS) di dalam pesawat.
Baca: Bawaslu Sebut Deklarasi #2019GantiPresiden Bukan Pelanggaran Kampanye, Tapi Harus Tertib
"Penggunaan PAS oleh penumpang dalam penerbangan Lion Air JT 297 melanggar internal SOP maskapai Lion Air dan merupakan tindakan yang salah. Pilot in command maupun cabin crew serta penumpang telah melakukan kesalahan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Pramintohadi Sukarno kepada Kompas.com, Selasa (28/8/2018).
Video saat Neno menggunakan mikrofon pramugari tersebut disiarkan di sebuah berita di stasiun TV, TvOne.
Pram menjelaskan, semua awak pesawat Lion dan Neno dinyatakan bersalah atas kejadian itu.
Baca: Penutupan Asian Game 2018 Bakal Meriah, Ini Bocoran Konsep dan Deretan Artis Pengisi Acara
Dia memastikan Kemenhub akan memberikan tindakan tegas sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut.
Dalam internal SOP Lion Air, menurut Pram, sudah ditulis dengan jelas bahwa PAS hanya dapat digunakan oleh kru kabin untuk menyampaikan informasi kepada penumpang.
Baca: Ponsel Flagship Termurah, Ini Harga dan Spesifikasi Lengkap Pocophone F1 di Indonesia
Sebaliknya, Neno saat itu justru menyampaikan informasi lain yang tidak berkaitan dengan operasional penerbangan sama sekali.
Secara terpisah, Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KPPU) Captain Avirianto memastikan pihaknya sudah melayangkan teguran kepada manajemen Lion Air melalui surat Nomor: AU.651/DKPPU/VIII/2018 tertanggal 27 Agustus 2018.
Dalam surat tersebut, Lion Air diminta menindak tegas station manager, pilot in command, dan cabin crew yang tidak melaksanakan internal SOP mereka sendiri.
Baca: Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Periksa Setya Novanto dan Anaknya
"Keselamatan dan keamanan penerbangan merupakan suatu hal yang harus diusahakan semua pihak, tidak hanya regulator atau operator, tapi juga oleh seluruh penumpang pengguna jasa penerbangan," tutur Avirianto.
