Padang
MUI Sumbar: Imunisasi Vaksin MR Boleh Dilakukan Kalau Ada Surat Izin Orangtua
MUI Sumbar, sebut ulama yang akrab disapa Buya itu, sudah mengeluarkan Fatwa yang berisi dua poin terkait penggunaan Vaksin MR
Laporan Kontributor tribunpadang.com Riki Suardi dari Padang
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar meminta agar Dinas Kesehatan dalam pelaksanaan imunisasi Vaksin Measles Rubella (MR), khususnya untuk masyarakat Islam di Sumbar, harus dilakukan dengan sukarela.
"Petugas kesehatan yang melakukan imunisasi Vaksin MR jangan melakukan pemaksaan, dan harus disertai dengan surat persetujuan orangtua anak yang akan diimunisasi," kata Ketua Umum MUI Sumbar Gusrizzal Gazahar kepada wartawan tribunpadang.com di Mapolda Sumbar, Selasa (4/9/2018) siang.
MUI Sumbar, sebut ulama yang akrab disapa Buya itu, sudah mengeluarkan Fatwa yang berisi dua poin terkait penggunaan Vaksin MR tersebut.
Bahkan, Fatwa itu juga sudah disampaikannya kepada MUI kabupaten dan kota di Sumbar.
Baca: Irjen Fakhrizal Tak Izinkan Deklarasi #2019GantiPresiden Digelar di Sumbar
Baca: Saling Berhubungan, 2 Wanita Cantik Ini Diamankan Polisi, Saat Digeledah Polisi Dapati Barang Ini
Kedua poin itu, kata dia, pertama MUI Sumbar meminta agar pihak-pihak terkait, khususnya yang melakukan imusisasi Vaksin MR, agar utuh menyampaikan fatwa dari MUI bahwa usnsur hukum dari Vaksin MR itu haram, namun dibolehkan karena alasan sebab kedaruratan.
"Dalam mensosialisasik Fatwa tersebut, petugas di lapangan (Dinas Kesehatan) itu harus mensosialisasikannya secara utuh dan tidak boleh dipotong. Jangan hanya bilang sudah diperbolehkan MUI, karena ada Fatwa lainnya juga. Jadi, jangan sampai dibuang Fatwa lainnya itu," ujarnya.
Kedua, isi Fatwa itu ada kata dibolehkan, dan menurut BUya, kata boleh itu tidak bisa ditafsirkan lain-lain.
Boleh itu adalah pilihan. Sama dengan mau makan. Kalau ada selera, bolah dimakan, kalau tidak ada selera yang gak dimakan, itu yang boleh.
"Tapi kalau sudah harus itu ya wajib. Makanya MUI Sumbar meminta agar petugas di lapangan tidak main paksa. Minta kesedian orangtua yang bertanggung jawab terhadap anaknya. Kalau mereka setuju kasih vaksin, kalau tidak, itu hak orangtua yang bertanggung jawab terhadap anaknya lahir dan batin," bebernya.
Baca: 5 Negara di Dunia dengan Nilai Tukar Uang Setara Rupiah, Bikin Liburan Makin Hemat
Baca: Wakil Rakyat Minta Pemprov Riau Selesaikan Persoalan Perbatasan Hingga ke Akarnya
Terkait adanya siswa SMP di Kota Padang yang lumpuh setelah diimunisasi Vaksin MR, Buya pun meminta untuk ditanggulangi dengan baik, dan tidak boleh lepas tanggung jawab, karena Kementerian Kesehatan, termasuk Dinas Kesehatan punya Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Jalankan mekanisme itu dengan baik dan jangan berkata ini bukan tanggung jawab kami. Sebab, bagaimana pun itu adalah umat, rakyat, umat Islam," tegasnya.
Sebelumnya, MUI Pusat mengeluarkan Fatwa bernomor 33 tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR yang diproduksi oleh Serum Institute of India (SII).
Pada Fatwa itu disebutkan bahwa Vaksin MR mengandung babi dan haram, namun dibolehkan penggunaannya karena kondisi darurat. (*)
Jangan Lupa Follow Instagram Tribunpadang.com: