CPNS 2018

Hanya sscn.bkn.go.id Situs Resmi untuk Seleksi CPNS. Ini Penjelasan BKN

BKN Tegaskan Situs Resmi untuk Seleksi CPNS Hanya sscn.bkn.go.id. Saat ini banyak broadcast hoax seleksi CPNS

Penulis: harismanto | Editor: harismanto
net
Situs SSCN.bkn.go.id 

TRIBUNPEKANBARU.COM - BKN Tegaskan Situs Resmi untuk Seleksi CPNS Hanya sscn.bkn.go.id.

Humas BKN, seperti dikutip Tribunpekanbaru.com di akun Twitter resmi BKN, @BKNgoid, Rabu (5/9/2018), menegaskan situs resmi untuk seleksi CPNS hanya sscn.bkn.go.id.

Selain itu juga disebutkan, hingga saat ini belum ada info resmi terkait penerimaan CPNS 2018.

Baca: Berita Hoax Penerimaan CPNS 2018 Semakin Banyak. BKN Pastikan Penerimaan CPNS Belum Dibuka

Baca: Mau Ikut CPNS 2018, Ini Nilai Ambang Batas Tes SKD yang Harus Dipenuhi, Formasi Ini Beda Aturan

Baca: Update Pendaftaran CPNS 2018,Beredar Info & Pesan WhatsApp Jadwal Seleksi CPNS, Ini Penjelasan BKN

Admin akun Twitter @BKNgoid menyebut soal broadcast hoax seleksi CPNS dan website BKN yang berubah menjadi SSCB.

"#SobatBKN, banyak sekali yang mention terkait broadcast hoax seleksi CPNS dan website BKN yang berubah menjadi SSCB. Kami informasikan, bahwa situs resmi untuk seleksi CPNS hanya http://sscn.bkn.go.id juga belum ada info resmi terkait penerimaan CPNS 2018 hingga saat ini"

Berita hoax yang beredar tentang seleksi CPNS Tahun Anggaran 2018 akhir-akhir ini makin sering terdengar.

Padahal, hingga saat ini Penerimaan CPNS Tahun 2018 belum dibuka pemerintah.

Menamggapi hal ini, seperti dikutip Tribunpekanbaru.com, akun Twitter resmi BKN, @BKNgoid mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat dalam cuitannya hari ini, Rabu (5/9/2018).

"#SobatBKN Berita hoax yang beredar tentang seleksi CPNS Tahun Anggaran 2018 akhir-akhir ini makin sering terdengar.

Terkait itu Humas BKN mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dgn berita yg dikirimkan melalui jejaring sosial maupun aplikasi chatting online."

Admin akun Twitter @BKNgoid juga meminta masyarakat tak ikut menyebarkan informasi atau berita yang tidak jelas sumber dan kebenarannya itu.
3h3 hours ago

"mimin harap #SobatBKN juga tidak ikut menyebarkan berita yang tidak jelas sumbernya dan tidak panik karena berita yang belum jelas kebenarannya"

Untuk memastikan apakah informasi atau berita itu hoax atau tidak, admin akun Twitter @BKNgoid mempersilakan masyarakat untuk mengecek ke media sosial dan website BKN. http://www.bkn.go.id/

"#SobatBKN untuk mengetahui berita yang didapat apakah hoax atau tidak silahkan cek media sosial dan website kami, apakah BKN atau KemenpanRB mengupdate berita terkait seleksi CPNS atau tidak."

Seperti yang dilansir TribunPekanbaru.com dari Kompas.com, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemennpan RB) mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) tahun 2018.

Peraturan menteri bernomor 37 Tahun 2018 itu mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan Mudzakir membenarkan bahwa Kemenpan mengeluarkan peraturan tersebut.

Peraturan itu menyebutkan, SKD CPNS tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK. Jumlah soal yang akan diujikan adalah 100 butir, terdiri dari 35 soal TKP, 30 soal TIU, dan 35 soal TWK.

Nilai ambang batas berbeda.

Namun, nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan atau formasi khusus.

Formasi khusus itu, misalnya untuk: Putra/putri lulusan terbaik (cumlaude) Penyandang disabilitas Putra/putri Papua dan Papua Barat Olahragawan berprestasi Internasional Diaspora Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II.

Nilai ambang untuk formasi khusus tersebut adalah sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude dan diaspora paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85

2. Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling serendah-rendahnya 70

3. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri Papua dan Papua Barat paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60

4. Nilai kumulatif SKD bagi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60

5. Nilai terendah dari peserta seleksi CPNS olahragawan berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas SKD.

Pengecualian nilai ambang batas SKD Peraturan menteri tersebut juga mengatur nilai ambang batas untuk jabatan tertentu.

Jabatan yang disebutkan di antaranya dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum.

Pengecualian nilai ambang batas untuk jabatan di atas adalah sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling sedikit 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.

2. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan pejaga tahanan paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 70.

Peraturan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 30 Agustus 2018.

Sementara itu, hingga awal September 2018 ini pengumuman resmi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 masih belum dirilis oleh Kemenpan. 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun memberikan sejumlah imbauan bagi peminat CPNS 2018 melalui cuitan-cuitan di Twitter.

Berikut ini seperti yang dilansir TribunPekanbaru.com  dari TribunSolo.com ini sejumlah imbauan agar tidak ada insiden penipuan terkait pendaftaran CPNS.

1. Jangan Mudah Percaya Info Hoax

"#SobatBKN mimin ingatkan sekali lagi untuk jangan mudah percaya dgn info yg diberikan akun-akun tidak resmi terkait seleksi CPNS.

Mohon pantau akun dan website BKN dan Kemenpan RB saja. Sehingga tidak perlu mempertanyakan suatu info apakah valid atau tidak," tulis BKN pada poin pertama.

2. Pantau Website dan Media Sosial Resmi

"#SobatBKN cukup pantau website dan medsos kami, jika ada info resmi pasti disampaikan. Jadi jangan khawatir," tulis BKN pada poin kedua.

3. Waktu Pendaftaran CPNS

"Terkait pertanyaan kapan sih penerimaan CPNS diumumkan. Sabar #SobatBKN, tahaaan. Semua ada proses dan yang dipersiapkan oleh kami semua demi kemudahan #SobatBKN nantinya. Kalian cukup fokus mempersiapkan diri sambil memantau info dari kami sehingga tidak terburu-buru," tulis BKN pada poin ketiga.

4. Tak Dipungut Biaya

"Hai #SobatBKN, jangan khawatir seleksi CPNS tidak ada pungutan biaya. Tetapi hati-hati dengan oknum yang mengatasnamakan BKN ya. Jangan sampai tertipu dengan oknum yang "mengaku" sebagai BKN ya," tulis BKN pada poin terakhir. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved