Gerebek Rumah di Jalan Arbes Pangkalan Kerinci, Polisi Amankan 17 Paket Sabu dari Pria Ini
MS diringkus di rumah kontrakannya yang terletak di Jalan Arbes Kelurahan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
Penulis: johanes | Editor: harismanto
Laporan wartawan tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Seorang pengedar sabu-sabu di Kota Pangkalan Kerinci kembali ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan pada Kamis (6/9/2018) sekitar pukul 10.30 wib.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi dari tangan tersangka.
Pelaku berinisial MS alias Putra (30) warga Pangkalan Kerinci yang berasal dari Desa Suka Maju Kecamatan Suka Maju Kabupaten Binjai Provinsi Sumatera Utara.
Baca: Kawanan Beruang Liar Berkeliaran Dalam Kampung di Pelalawan, Sudah Mangsa Ternak Warga
Baca: Pengadaan CPNS 2018 Total 238.015 Formasi. Lokasi Tes Seleksi 176 Titik. Ini Persyaratan CPNS 2018
Baca: Lowongan Kerja BCA untuk S1 Semua Jurusan, Pendaftaran Hingga Akhir Oktober. Ini Persyaratannya
MS diringkus di rumah kontrakannya yang terletak di Jalan Arbes Kelurahan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
"Kita mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,9 gram. Yang dikemas dalam 17 paket siap untuk jual," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan SIK, kepada tribunpelalawan.com.
Barang bukti sabu 17 paket yang diamankan dari tangan Putra berupa lima paket sabu berukuran sedang dan 12 paket takaran kecil.
Selain itu uang tunai Rp 125 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan serta satu unit handphone Samsung J5 berwarna hitam dan sebuah mancis.
Penangkapan tersangka Putra berawal informasi yang diperoleh bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Arbes kecamatan Pangkakalan Kerinci.
Polisi yang mendapat informasi itu melaporkan ke Kasatres Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Romi Irwansyah.
Kemudian tim Opsnal yang dipimpin Kasat Romi turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Setelah diketahui ciri-ciri dan keberadaan pelaku, sekira pukul 10.30 Wib tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah sewa yang berada di Jalan Arbes.
"Saat digrebek, pelaku sedang berada di dalam kamar tidur. Anggota memanggil warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan," tukas Kapolres Kaswandi.
Setelah seisi rumahnya digeledah, ditemukan sebuah kotak rokok di lantai tempat tidur pelaku yang didalamnya terdapat lima paket sabu-sabu berukuran sedang dan 12 paket kecil lainnya.
Saat dinterogasi, pelaku mengaku membeli sabu dari seorang temanya berinisial HA di Kota Pekanbaru.
Polisi sedang melakukan pengembangan terhadap HA. (*)
			