Komnas HAM Tak Bisa Tindaklanjuti Kasus Penolakan Gerakan #2019GantiPresiden, Jika. . .
Komnas HAM tidak bisa melakukan pemantauaan atau monitoring terkait pelecehan dalam penolakan gerakan #2019GantiPresiden.
TRIBUNPEKANBARU.COM- Komisi Nasional Hak Azazi Manusia (Komnas HAM) tidak bisa melakukan pemantauaan atau monitoring terkait pelecehan dalam penolakan gerakan #2019GantiPresiden.
Hal tersebut jika tidak ada laporan yang disampaikan ke Komnas HAM.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan jika ada pengaduan, maka pihaknya akan menurunkan tim.
"Kami sekarang ini sudah menunggu ada beberapa pihak yang merasa haknya dikurangi, kita bilang, ya sudah datang kemari buat pengaduan," terangnya di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (7/9/2018).
"Kami berharap kalau ini diteruskan ke pengaduan, kami akan kirim tim, kami akan monitoring, kami akan kaji itu," jelas dia.
Namun untuk saat ini, ia mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan membiarkan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya.
"Biarkanlah proses hukum itu dijalankan oleh penegak hukum. Nanti penegak hukumnya yang kita awasi, sudah bener gak dia menjalankan," kata Ahmad.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanpa Pengaduan, Komnas HAM Tak Bisa Tindaklanjuti Kasus Penolakan Gerakan #2019GantiPresiden"