Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Lakukan Penganiayaan dan Acungkan Clurit, Pria Ini Diamankan Polisi

Lakukan penganiayaan dan acungkan clurit, pria berinisial BS alias Beni (40) diamankan pihak yang berwajib

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Lakukan Penganiayaan dan Acungkan Clurit, Pria Ini Diamankan Polisi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Lakukan penganiayaan dan acungkan clurit, pria berinisial BS alias Beni (40) diamankan pihak yang berwajib.

BS ditangkap karena melakukan tindak penganiayaan terhadap warga bernama Rizal (28).

Selain itu, BS diancam pidana lantaran membawa senjata tajam (sajam) sejenis clurit tanpa alasan yang dibenarkan.

Baca: Yatim Sejak Kecil, Wanita Cantik Asal Pekanbaru Ini Pernah Jadi Kontestan Putri Indonesia

Baca: Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1440 H Pemuda Bantan Gelar Kompang Massal

Ditangkapnya pria yang memiliki tato di beberapa bagian tubuhnya ini bermula saat korban, Rizal melihat ada keributan di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Hidayah, Kelurahan Sumahilang, Kecamatan Pekanbaru Kota, Sabtu (8/9/2018) malam.

Entah apa alasannya, tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan langsung melakukan tindak penganiyaan dengan cara memukuli korban.

Pelaku juga mengeluarkan clurit dari pinggangnya sembari mengacungkan ke arah korban.

Baca: Polresta Padang Tangkap Pelaku yang Tabrakkan Ambulance ke Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Baca: Begini Cantiknya Duta Imunisasi Riau, dr Siska Hidayani yang Senang Berkumpul dengan Masyarakat

Lantaran tak terima dengan perbuatan pelaku, korban pun melapor ke Mapolsek Pekanbaru Kota.

Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia, Selasa (11/9/2018) mengatakan, atas dasar laporan itu, tim opsnal menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

"Pada hari itu juga, pelaku akhirnya ditangkap petugas di rumahnya. Setelah diintrogasi pelaku mengakui melakukan pemukulan terhadap korban," jelasnya.

Dari penguasaan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sebilah sajam jenis clurit.

"Pelaku dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam tanpa izin dan pasal 335 atau 352 KUHP tentang penganiayaan," tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved