Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rokan Hulu

Mantan Kadishub Rohul Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelewengan Anggaran PJU Rohul

Tersangka dugaan penyelewengan pembiayaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Rohul.

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
Istimewa
RR mantan Kepala Dishub Rohul dan juga mantan Kasatpol PP Rohul ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan uang APBD Rohul tahun 2017 yang diperuntukkan bagi pembiayaan PJU di empat Kecamatan di Rohul. 

Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma Putra

TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul), resmi tetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rohul inisial RR sebagai tersangka dugaan penyelewengan pembiayaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Rohul.

Dimana, RR yang juga mantan Kasatpol PP Rohul di zaman Pemerintahan Bupati Rohul Drs. Achmad ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan uang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Rohul tahun 2017 yang diperuntukkan bagi pembiayaan PJU di empat Kecamatan di Rohul.

Baca: Ustaz Abdul Somad Berkunjung, Pejabat Ini Janji Tidak akan Lakukan Penyimpangan Anggaran

Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, SIK, M. Si melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto, SIK , mengungkapkan, RR diduga menyelewengkan, uang dari APBD Rohul tahun 2017 diperuntukkan pembayaran PJU yang berada di empat kecamatan.

Di antaranya Kecamatan Rambah, Rambah Hilir, Kecamatan Ujung Batu dan Kecamatan Tandun mencapai Rp 600 juta lebih. Dan tidak diketahui keberadaanya.

Ia menambahakan, usai ditetapkan tersangka, RR langsung menjalani pemeriksaan di Unit Tipikor Polres Rohul, Senin (10/9/2018). ditemani Penasehat Hukumnya.

Baca: Jadikan Perempuan Komoditas Budak Seks, ISIS Kumpulkan Uang Rp 567 Miliar Pada 2016

Diakuinya, tersangka RR dan Penasehat Hukumnya datang memenuhi panggilan penyidik Senin sekitar pukul 09.00 WIB pagi.

AKP Harry menerangkan, mantan kepala Dishub Rohul inisial RR sudah resmi ditetapkan tersangka pasca gelar perkara dilakukan penyidik di Mapolda Riau beberapa waktu lalu.

"Yang bersangkutan (RR) sudah ditetapkan tersangka, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," katanya, Selasa (11/9/2018).

Saat ditanya apakah RR langsung dilakukan penanhanan, AKP Harry, menerangkan bahwa terhadap RR tidak akan dilakukan penahanan.

"Yang bersangkutan kan sudah kooperatif. Jadi kita tidak lakukan penahanan," terangnya.

Kemudian, ditanyai perihal apakah dalam perkara penyelewengan anggaran PJU di empat Kecamatan di Rohul ini hanya ada tersangka tunggal, AKP Harry mengaku tidak menutupkan kemungkinan adanya tersangka lain.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Yang jelas kita sedang melakukan proses," pungkasnya.

Baca: Pengguna WhatsApp Wajib Tahu Informasi Ini, Bakal Ada Update Besar-besaran Lho

Diakuinya, berdasarkan catatan Kepolisian, dalam perkara ini sekitar Rp 600 juta lebih uang negara yang dialokasikan dari APBD Rohul tahun 2017 lalu yang hilang.

Dimana, uang negara sekitar Rp 600 juta lebih seharusnya dibayarkan kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) Pasir Pengaraian pada tahun 2017 lalu. Namun, hingga kini tagihan ini belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Rohul melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Rohul.

Dalam pengadaan anggaran PJU tahun 2017 di empat Kecamatan dengan anggaran sekitar 1,4 miliar ini, sekitar Rp 700 juta lebih sudah dibayarkan oleh Pemkab Rohul melalui Dishub Rohul.

Baca: Cara Download Game Fortnite Versi Beta di Android, PC dan Tablet

Sedangkan kekurangannya sekitar Rp 600 juta lebih hilang.

Diterangkanya, dugaan penyelewengan anggaran biaya PJU di empat Kecamatan di Rohul yang nilainya mencapai Rp 600 juta lebih ini, berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan, hingga penghujung tahun 2017 lalu, senilai Rp 600 juta lebih tunggakan biaya PJU belum dibayarkan ke PLN Pasir Pengaraian. Padahal, uang ini sudah dianggarkan pada APBD Rohul 2017 lalu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved