Kepulauan Meranti
Perda Pemkab Kepulauan Meranti tentang Pajak dan Retribusi Disetujui Kemendagri
Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti tentang pajak dan retribusi disetujui Kemendagri
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Guruh Budi Wibowo
TRIBUNMERANTI.COM, SELATPANJANG - Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti tentang pajak dan retribusi disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Setelah menunggu 9 bulan lamanya, akhirnya revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti disetujui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rencananya Perda tersebut akan disosialisasikan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti pada Kamis (13/9/2018) lusa.
Baca: Pengedar Sabu di Kos-kosan Ditangkap Satres Narkoba Polres Inhil
Baca: Lakukan Penganiayaan dan Acungkan Clurit, Pria Ini Diamankan Polisi
"Para wajib pajak dan pelaku usaha akan kami undang dalam sosialisasi Perda tersebut," ujar Kepala BPPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Eri Suhairy, Selasa (11/9/2018).
Ery menjelaskan, revisi Perda tersebut meliputi penyesuaian nominal pajak dan potensi-potensi yang akan ditarik retribusinya.
Ia mengungkapkan, potensi yang akan ditarik pasca disetujuinya revisi Perda tersebut meliputi retribusi jasa usaha, umum dan retribusi jasa tertentu.
"Sementara terkait pajak, hanya penyesuaian nominal saja. Yang dulunya hanya sekian persen, saat ini agak besar lagi," ujar Eri.
Pasca disetujuinya Perda tersebut, beberapa tarif pajak di Meranti dipastikan akan berubah.
Perubahan tarif meliputi beberapa jenis pajak seperti, kafe, pub, karaoke, bar dan sejenisnya sebesar 25 persen.
Sebelumnya pajak yang dikenakan dari sektor-sektor tersebut hanya sebesar 10 persen.
Kemudian pajak penyelenggara permainan yang sebelumnya 10 persen menjadi 15 persen.
Baca: Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1440 H Pemuda Bantan Gelar Kompang Massal
Baca: Berikut Formasi CPNS 2018 Untuk Pemda Pelalawan, Ada 265 Kuota, Berikut Rinciannya
Pajak Penerangan Jalan Non PLN yang awalnya hanya 5 persen menjadi 7,5 persen.
Kemudian pajak tempat parkir dari 5 persen menjadi 15 persen.
Selanjutnya pajak penjualan sarang walet yang awalnya 7,5 persen per kilogramnya menjadi 10 persen.
"Bukan kenaikan ya, namun disesuaikan dengan perkembangan perekonomian nasional saat ini," ujar Eri. (*)