Kepulauan Meranti
Retribusi HO sudah Dihapus, BPPRD Tetap tagih Tunggakan Utang HO
Retribusi surat izin gangguan dan biasa juga disebut Hinderordonnantie (HO) di Kepulauan Meranti sudah dihapus, namun tunggakannya masih ditagih
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Guruh Budi Wibowo
TRIBUNMERANTI.COM, SELATPANJANG - Retribusi surat izin gangguan dan biasa juga disebut Hinderordonnantie (HO) di Kepulauan Meranti sudah dihapus, namun tunggakannya masih ditagih.
Dihapusnya retribusi HO di Kepulauan Meranti masih menyisakan persolan bagi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pasalnya, para pengusaha menganggap penghapusan retribusi tersebut otomatis menghapus tunggakan utang retribusi HO mereka.
Baca: Lowongan Kerja, Job For Carrera di Pekanbaru Dibuka, Ini Daftar 37 Perusahaan Penyedia Loker
Baca: Indonesia Vs Mauritius, Gol Telat Evan Dimas menit Akhir Menangkan Indonesia
"Mereka anggap tunggakan mereka dihapus juga, ini yang perlu diluruskan. Memang tahun ini kami tidak mengutip lagi retribusi HO, namun utang retribusi HO beberapa tahun lalu tetap kami tagih," ujar Kepala BPPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Eri Suhairy kepada Tribun Pekanbaru.com, Selasa (11/9/2018).
Eri Suhairy mengungkapkan, masih banyak pengusaha di Meranti yang belum melunasi tunggakan utang HO.
Namun, ia mengaku tidak hapal berapa pengusaha dan total tunggakan yang belum tertagih.
"Saya tak hapal, tapi cukup banyak. Datanya ada di kantor," ujar Eri.
Baca: Terdapat Bongkahan Emas di Muka Pria Ini, Ternyata Nilainya Mencapai Rp 148 Miliar
Baca: Petugas Tim Gabungan di Dumai Temukan Oknum Pangkalan Tidak Isi Logbook
Ia juga mengimbau agar penunggak retribusi HO segera melunasi tunggakan utangnya, sehingga pengusaha tidak lagi terbebani terus menerus dengan tanggungjawabnya.
Ia juga menegaskan tidak akan menghapuskan tunggakan utang HO para pengusaha.
"Kami akan terus tagih sampai lunas, sebab itu kami minta segera dilunasi agar para pengusaha tenang dalam menjalankan bisnisnya," ujar Eri. (*)