Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Taati Putusan MA Soal Mantan Koruptor Boleh Nyaleg, KPU Riau Tunggu Arahan KPU RI

KPU Riau masih menunggu arahan KPU RI, terkait pelaksanaan putusan MA soal Caleg boleh tetap melanjutkan pencalonannya di Pemilu 2019.

Penulis: Alex | Editor: Ariestia
Desain Tribun Pekanbaru
ilustrasi tribun 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander

TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau masih menunggu arahan KPU RI, terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) soal Calon Legislatif (Caleg) boleh tetap melanjutkan pencalonannya di Pemilu 2019.

Ketua KPU Riau, Nurhamin mengatakan, pihaknya sangat menghormati putusan MA, dan semua pihak menurutnya wajib mentaati putusan tersebut.

"Kami sangat menghargai putusan MA, dan putusan tersebut wajib ditaati semua pihak. Tapi untuk pelaksanaannya, kami masih menunggu arahan dari KPU RI. Jika sudah ada arahan nantinya, maka kami akan surati KPU kabupaten/kota, karena posisi Caleg yang mantan koruptor ada di kabupaten/kota," kata Nurhamin kepada Tribunpekanbaru.com, Sabtu (15/9/2018).

Baca: VIDEO: Pelatih Ricky Nelson Kecam Kepemimpinan Wasit Dilaga PSPS vs Persik Kendal

Sedangkan terkait teknis, proses dan regulasi masuknya kembali Caleg mantan koruptor ke Daftar Calon Tetap (DCT) menurut Nurhamin juga berdasarkan arahan dari KPU RI.

"Biasanya akan ada salinan dari KPU RI sekaligus dengan arahan. Karena untuk pelaksanaannya pasti akan seragam nanti se-Indonesia. Kita tunggu salinan putusan tersebut," imbuhnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Riau lainnya, Ilham M Yasir mengatakan, ada 2 Bacaleg dari PKPI yang mengikuti sidang adjudikasi sebelumnya di bawaslu Indragiri Hulu, dan diputuskan tetap melanjutkan pencalonan oleh Bawaslu tersebut.

Selain di Indragiri Hulu, di Kuantan Singingi juga terdapat 1 mantan koruptor dari Demokrat yang mencalonkan diri dan dicoret oleh pihak KPU setempat.

Baca: Jangan Naik Pesawat Terbang Kalau Gigi Berlubang, Ini Sebabnya

Namun ketika yang bersangkutan mengajukan gugatan, dia tidak menindaklanjuti.

"Sudah dipanggil beberapa kali oleh Bawaslu setempat, tak juga hadir, akhirnya diputuskan gugur oleh Bawaslu Riau," tuturnya.

Selain itu, juga terdapat di 2 Caleg mantan koruptor dari Kabupaten Kampar, namun pihak partai menurut Ilham sudah langsung mengganti ketika itu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved