Pilpres 2019

Bawaslu Riau Siapkan Pengawasan Ekstra Hadapi Pileg 2019 dan Pilpres 2019

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau siapkan pengawasan ekstra hadapi Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019

Penulis: Alex | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/ist
Bawaslu Riau Siapkan Pengawasan Ekstra Hadapi Pileg 2019 dan Pilpres 2019 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau siapkan pengawasan ekstra hadapi Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.

Seluruh anggota Bawaslu di kabupaten dan kota diminta untuk dapat meningkatkan kualitas pengawasan, dalam bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran, di setiap tahapan perlehatan Pileg 2019 dan Pilpres 2019 yang sudah berlangsung saat ini.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan kepada Tribunpekanbaru.com pada Rabu (19/9/2018) mengatakan, saat ini akan dihadapi dua Pemilu sekaligus, yakni Pilpres 2019 dan Pileg 2019, maka pengawasan harus ekstra dilakukan, agar kedua Pemilu dapat terawasi dengan maksimal.

Baca: Masih Ada Proses PAW Tiga Anggota Dewan Lagi di Pelalawan karena Pindah Partai

Baca: Polres Rohul Sudah Buat Rencana dan Tahapan Pengamanan Pemilu 2019

"Sebelum terjadinya pelanggaran, maka terlebih dulu kita antisipasi dengan berbagai cara. Sehingga kita tidak kewalahan menghadapi pelanggaran, karena sudah diantisipasi dari awal," kata Rusidi, dalam kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Pilkada 2018 dalam rangka pengawasan Pemilu 2019 di Hotel Mutiara Merdeka, Jalan Yos Sudarso, Pekanbaru, Rabu (19/9).

Pada sesi materi sengketa Pemilu, Rusidi menjelaskan, arti dan definisi sengketa proses Pemilu, tujuan penegakan pemilu yang melalui sengketa adalah, memastikan tindakan, prosesur, dan keputusan terkait pemilu taat hukum, hak pemilu dipenuhi, dilindungi, dan ditegakan, serta memberikan jaminan adanya layanan untuk komplaign bagi pihak yang haknya dilanggar.

Baca: PNS di Pekanbaru Ini Curiga Pintu Gudang Rumah Terkunci, Setelah Didobrak Ternyata Ada yang Sembunyi

Baca: Ramalan Zodiak Kamis 20 September 2018, Libra Bakal Beruntung, Aries Mendadak Rajin

"Sengketa Pemilu memiliki dasar yang diatur dalam pada pasal 466 undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan pasal 3 Perbawaslu nomor 18 tahun 2018," jelasnya.

Dikatakannya, tahapan penyelesaian sengketa Pemilu terbagi menjadi 5 tahapan, yaitu, penerimaan permohonan, Vlverifikasi formil dan materil, mediasi antara pemohon dan termohon, adjudikasi atau persidangan, dan sidang putusan.

Dalam kegiatan tersebut, hadir 66 orang Komisioner Bawaslu kabupaten/kota se-Riau dan Kepala Sekretariat Bawaslu juga menjadi peserta dalam acara tersebut. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved