CPNS 2018

Mungkinkah Ada Formasi CPNS untuk Honorer K2 di Pemprov Riau? Ini Kata Gubri dan BKD

Mungkinkah Ada Formasi CPNS bagi Honorer K2 di Pemprov Riau? Ini Kata Gubri dan BKD

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Afrizal
TRIBUNPEKANBARU.COM/NOLPITOS HENDRI
Ilustrasi Tenaga honorer 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com,  Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mungkinkah Ada Formasi CPNS bagi Honorer K2 di Pemprov Riau? Ini Kata Gubri dan BKD.

Daerah lain memiliki kuota khusus untuk honorer K2, bahkan sejumlah Kabupaten/Kota di Riau memiliki formasi itu.

Hanya Pemprov Riau yang tidak ada formasi untuk CPNS untuk K2 tersebut.

Karena dari awal juga pihak Pemprov tidak ada mengajukan formasi untuk CPNS khusus pegawai K2 itu, sehingga pemerintah pusat juga tidak memberikan formasi.

Baca: Situs Informasi CPNS 2018 sscn.bkn.go.id Belum Bisa Diakses, Ternyata Ada Pengumuman Ini

Baca: Sebelum Daftar di Sscn.bkn.go.id, 9 Syarat Ini Harus Dipenuhi Pelamar

Baca: Formasi Lengkap CPNS 2018 Pemprov Riau, Inilah Jumlah dan Posisi yang Dibutuhkan

Saat dikonfirmasi kepada Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman terkait ini dan apakah ada rencana mengajukan formasi tambahan untuk honorer K2 itu, menurutnya saat ini pihaknya di daerah masih melakukan kajian.

"Saya belum pelajari soal itu dan harus saya kaji dulu persoalannya bersama BKD, "ujarnya.

Andi Rachman juga menyampaikan jika dalam aturan dibolehkan meminta tambahan formasi untuk honorer K2, menurutnya tidak ada masalah dan tentunya Pemerintah Provinsi Riau juga akan mengajukan.

" Kita pemerintah daerah kalau boleh akan diajukan penambahan, kan untuk membantu orang juga ikut CPNS, "ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan mengatakan Provinsi tidak bisa lagi mengajukan penambahan formasi CPNS karena angka itu sudah ketetapan dari Pemerintah pusat.

" Tidak bisa lagi diajukan karena sudah ditetapkan formasi nya, "ujar Ikhwan.

Sebagaimana keluhan pegawai honor K2 di Pemprov kecewa karena tidak ada formasi khusus bagi mereka yang sudah mengabdi lama dan karena usia yang sudah lebih dari 35 tahun maka tidak bisa ikut lagi.(*)

Baca: Hasil Liga Champion UEFA Champions League, Barcelona Vs PSV Rekor Hattrick Lionel Messi

Baca: Terkait G30S PKI, Ini 4 Tahap Kudeta Mayjen Soeharto Terhadap Presiden Soekarno Versi Sukmawati

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved