Padang
Tim Saber Pungli Sumbar Tangkap Petani, Disita 380 Sertifikat Tanah dan Uang 29,9 Juta
Tim Saber Pungli di Provinsi Sumbar mengamankan seorang petani. Tim mendapatkan barang bukti ratusan sertifikat tanah dan uang 29 juta
Laporan kontributor tribunpadang.com Riki Suardi dari Padang
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Petugas Saber Pungli Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Sumbar berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang petani bernama Sukarmanto, yang diduga menjadi calo pengurusan sertifikat tanah di kawasan Pasaman Barat (Pasbar).
Tak tanggung-tanggung. Bahkan dalam OTT yang dilakukan pada 13 September kemarin itu, sebanyak 380 sertifikat tanah milik warga yang sudah diambil dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) Pasbar, berhasil diamankan, termasuk uang tunai Rp29,9 juta lebih dan buku catatan nama masyarakat yang sudah membayar pengurusan sertifikat.
Baca: Link Live Streaming PS Tira vs PSM Makassar Liga 1 2018 Mulai di OChannel Pukul 18.30 WIB
Kini kasus tangkap tangan itu tengah dikembangkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumbar guna mengungkap siapa aktor intelektual pungli pengurusan sertifikat tamah tersebut, sehingga pelaku yang sudah dijadikan tersangka, bisa dengan mudah melakukan pungli pengurusan sertifikat tanah.
Ketua Unit Pemberantasan Pungli Sumbar, Kombes Pol Dody Marsidy mengatakan, OTT ini dilakukan atas pengaduan masyarakat yang masuk melalui email Satgas Saber Pungli. Pengaduan itu terkait pengurusan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahap II tahun 2017.
Baca: Tonton Siaran Langsung Real Madrid Vs AS Roma UEFA Champions League di Sini, Kick Off 02.00 WIB
Dalam pengaduannya, disebutkan bahwa pengadu atau pelapor diminta uang Rp800 ribu oleh pelaku sebagai jasa pengurusan sertifikat tanah. Padahal sesuai ketentuannya, kata Dody, pungutan untuk jasa pengurusan sertifikat tanah hanya diperbolehkan maksimal Rp250 ribu.
"Karena pungutan di luar kewajaran, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta si pelapor untuk melakukan transaksi dengan pelaku. Saat transaksi terjadi, petugas kemudian langsung melakukan OTT," kata Dody kepada wartawan saat jumpa pers OTT di Mapolda Sumbar, Rabu (19/9/2018) siang.
Baca: Orang Albino di Afrika Jadi Buruan, Harga Potongan Tubuh Rp 29 Juta, Tubuh Utuh Rp 1,1 Miliar
Tangkap tangan itu, lanjutnya, terjadi di rumah pelaku di Jorong Sidomulyo, Kenagarian Desa Baru, Kecamatan Ranah Batahan, Pasbar. Dalam OTT itu petugas juga menggeledah rumah pelaku dan diamankan barang bukti ratusan Sertifikat tanah dan uang tunai puluhan juta. Kemudian, pelaku langsung digiring ke Mapolda Sumbar.
"Terkait ratusan sertifikat tanah yang telah diamankan, akan kami periksa ke BPN apakah sertifikatnya asli atau tidak," ujarnya. Kemudian setelah itu, sambung Dody, pihaknya juga akan mendalami soal bagaimana cara pelaku melakukan pengurusan sertifikat tanah tersebut.
"Apakah ada pihak lain terlibat, atau apakah pelaku juga menyetor uang dari pungli pengurusan sertifikat ini kepada pihak lain, itu nanti akan terungkap saat penyidikan. Yang jelas kasus ini masih dikembangkan oleh Dit Reskrimsus Polda Sumbar," imbuh Irwasda Polda Sumbar itu menjelaskan.
Baca: Asrama Rumah Kayu Saksi Perjalanan Hidup Ustaz Abdul Somad Saat Remaja di Air Molek
Pengakuan pelaku kepada penyidik Dit Reskrimsus, sebut Dody, uang sebesar Rp 800 ribu yang diminta kepada masing-masing pemilik sertifikat tanah, digunakan untuk pengurusan mulai dari pendataan, pengukuran tanah, sampai dengan pengambilan sertifikat di BPN Kabupaten Pasbar.
"Uang sebesar itu diminta pelaku, karena jarak Kenagarian Desa Baru yang berada di perbatasan Pasbar dengan Maindailing Natal, sangat jauh dari Kantor BPN di Simpang Empat Pasbar, yaitu 3 jam perjalanan. Jadi pelaku butuh biaya yang cukup banyak," terang Doddy.
Akibat perbuatannya, tambah Dody, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumbar telah menjerat pelaku dengan apasal 12e UU No31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diu ah dan ditambah dengan UU No20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No31 tahun 1999.
"Kemudian pasal lainnya, yaitu Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan minimal 4 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," pungkas Doddy.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/satgas-saber-pungli-sumbar-merilis-kasus-ott-pengurusan-sertifikat-tanah-di-mapolda-sumbar_20180919_164938.jpg)