Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Setelah Diperbolehkan Menyetir, Untuk Pertama Kalinya Wanita di Arab Saudi Tampil Sebagai Penyiar TV

Pada 2018 ini, pemerintah Arab Saudi melakukan sejumlah perubahan terkait aturan bagi kaum hawa.

Twitter
Arab Saudi memperbolehkan wanita menjadi presenter TV 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pada 2018 ini, pemerintah Arab Saudi melakukan sejumlah perubahan terkait aturan bagi kaum hawa.

Diberitakan oleh CBS News (7/3/2018) silam, aturan lama yang menyebutkan bahwa wanita Arab Saudi dilarang meyetir telah dicabut oleh Putera Mahkota Pangeran Mohammed bin Salman.

Menanggapi aturan ini, ribuan wanita Arab Saudi kemudian berbondong-bondong belajar menyetir mobil agar mempermudah mobilitas mereka.

Bukan cuma menyetir mobil pribadi, kini wanita di Arab Saudi bisa menyetir moda transportasi umum untuk keluarga.

Walaupun begitu, ada tiga buah aturan ketat yang wajib ditaati para wanita ini kalau tidak mau kena denda senilai Rp 18 juta.

Otoritas Transportasi Umum Arab Saudi telah mengeluarkan beberapa peraturan untuk layanan transportasi keluarga yang ditawarkan oleh pengemudi perempuan, sebagaimana diberitakan oleh Al Arabiya (7/5/2018).

Semua penyedia layanan transportasi keluarga wajib memenuhi tiga persyaratan.

Baca: Makan di Warung Pinggir Pantai, Siti Roshilah Kaget Saat Dikenai Tagihan Rp1,4 Juta!

Baca: Waspadai Sepeda Motor Jadi Incaran Pencuri, Ini Tips Aman Parkir dari Kapolsek Rumbai Pesisir

Baca: CPNS 2018 Pakai Sistem CAT, Yuk Ikuti Simulasi Tes CAT Lewat 3 Situs Ini

Pertama, pengemudi wanita harus berkebangsaan Arab Saudi.

Kedua, pengemudi wanita tersebut wajib memiliki surat izin mengemudi yang masih berlaku.

Yang ketiga, pengemudi wanita harus bebas dari penyakit menular dan tidak memiliki catatan kriminal.

Selain ketiga peraturan di atas, pengemudi wanita di Arab Saudi yang mengoperasikan layanan transportasi keluarga hanya boleh beroperasi di kota tempat lisensi dikeluarkan.

Selain itu, mereka juga dilarang untuk mengangkut penumpang pria yang hanya seorang diri atau bepergian bersama anak kecil.

Pengemudi wanita di Arab Saudi akan dikenai denda sebesar 5.000 Riyal atau setara dengan Rp 18,7 juta jika mengangkut penumpang pria seorang diri.

Denda yang sama juga akan dikenakan pada wanita bukan kebangsaan Arab Saudi yang nekat megemudikan kendaraan layanan transportasi keluarga.

Baca: Gelar Konser di Amerika, Pasangan Lansia Ini Nonton dan Ikut Bergoyang di Konser BTS!

Baca: Jadwal & Link Streaming MotoGP 2018: Valentino Rossi Diragukan Tampil Akhir Pekan Ini, Ada Apa?

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini: Hari Romantis Bagi Sagitarius, Tapi Tidak dengan Cancer

Juga dengan wanita Arab Saudi yang nekat mengoperasikan kendaraannya di kota yang bukan tempat dikeluarkannya lisensi mereka.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved