Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Pemko Pekanbaru dan PLN Ternyata Belum Sepakat Terkait Pembayaran Tunggakan PJU

PLN Cabang Pekanbaru dengan Pemko Pekanbaru ternyata belum sepakat atas tunggakan pembayaran tagihan PJU senilai Rp 25 miliar

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Syaiful Misgiono
Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU). 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Pekanbaru dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ternyata belum sepakat atas tunggakan pembayaran tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp 25 miliar.

Hasil pembicaraan yang dicapai dalam mediasi antara keduanya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada medio Juni silam kini semakin kompleks.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Riau ternyata belum melakukan audit angka tunggakan PJU tersebut.

Baca: Timnas U-16 Indonesia Berjumpa Jepang di Semifinal Piala Asia 2018 Jika Menang Lawan Australia

Baca: PSI Langgar Aturan Ukuran dan Pemasangan APK Partai dan Caleg dengan Memasang Baliho

Ini dikarenakan kedua belah pihak belum menyepakati angka tagihan mana yang akan diaudit, baik PLN maupun Pemko Pekanbaru masih ngotot menggunakan angka hasil perhitungan mereka masing-masing.

Berbeda dari hasil kesepakatan mediasi yang dijembatani oleh Kejari kala itu yang sepakat untuk tagihan senilai Rp 25 miliar.

Saat itu, kesepakatan diperoleh oleh kedua belah pihak setelah dimediasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Suripto Iriantopada Kamis (28/6/2018) silam di Kantor Kejari.

Kesepakatan ini tidak gampang ditempuh, kedua belah pihak harus melalui proses mediasi setidaknya selama sembilan jam.

Mediasi dimulai pada pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar Pukul 19.00 WIB.

Baca: Hamparan Kebun Sawit Terbakar di Mempura, Siak Sempat Dilanda Kabut Asap

Baca: Live Streaming Korea Utara vs Tajikistan Piala AFC 2018, Pukul 19.45 WIB Live Fox Sport 2

"Harusnya ada kesepakatan antara kedua pihak mau pakai kriteria yang mana. Kan gak mungkin pakai kriteria PLN, kriteria Pemkot. Inilah yang harus dipertemukan, audit," ujar Korwas Investigasi BPKP RI perwakilan Riau, Rudy Wiyana kepada Tribunpekanbaru.com pada Minggu (30/9/2018).

BPKP RI Perwakilan Riau belum melakukan audit, karena sampai saat ini masih mendudukkan kedua belah pihak untuk sama-sama menyepakati angka mana yang harus diaudit.

"Kalau kriteria belum ketemu auditnya nanti membandingkan kriteria dan realisasi, jadi kriterianya yang mana. Itulah yang seharusnya disepakati kedua pihak," tegasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan jika pekan lalu seharusnya ada pertemuan antara kedua pihak dengan BPKP Riau.

Hanya saja Rudy saat itu sedang di luar kota, belum mengetahui hasil pertemuannya.

Baca: Akibat Selembar Nota dari Ajudan, Soekarno Mendadak Hentikan Pidato Pasca G30S/PKI, Isinya Mencekam

Baca: Kronologi 56 Siswa SMP Sayat Tangan di Pekanbaru Usai Konsumsi Minuman Berenergi

Kendati demikian, ia menegaskan jika kedua belah pihak baik PLN atau pun Pemko Pekanbaru belum mencapai kata sepakat terhadap angka mana yang disepakati untuk dilakukan pembayaran.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved