Pekanbaru
VIDEO: Maling Motor Ditangkap di Kantor Gubernur Riau, Ternyata Sudah 7 Kali Beraksi
pelaku merupakan spesialis beraksi di kantor-kantor pemerintahan di Pekanbaru. "Diantaranya di parkiran di kantor Walikota,
Penulis: Rizky Armanda | Editor: David Tobing
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pria berinisial CMZ (26), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap petugas Satpol PP saat hendak mencuri sepeda motor di parkiran kantor Gubernur Riau, Selasa (25/9/2018) lalu ternyata sudah beraksi sebanyak 7 kali.
Kapolsek Sukajadi AKP Zulfa Renaldo saat kegiatan ekspos kasus menerangkan, pelaku merupakan spesialis beraksi di kantor-kantor pemerintahan di Pekanbaru.
"Diantaranya di parkiran di kantor Walikota, kantor BPKAD, kantor Gubernur Riau, Dispora, termasuk parkiran bank BNI Sudirman," sebut Zulfa, Jumat (28/9/2018).
Baca: Maling Motor yang Ditangkap di Kantor Gubernur Riau, Ternyata Sudah Beraksi 7 Kali
Lanjut Zulfa, pelaku beraksi berdua bersama rekannya, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Pemetik (eksekutor) temannya. Setelah berhasil dibobol, temannya ini menginformasikan ke pelaku CMZ, lokasinya, jenis dan merk motor. Nah dia ini kemudian yang bertugas membawa kabur motornya," katanya.
Baca: Terduga Maling Motor Ditangkap Massa di Kantor Gubernur, Polisi Masih Lakukan Pengembangan
Untuk pelaku satunya kata Zulfa, dia belum mau membeberkan. Lantaran belum ada pembuktian yang bisa menjerat rekan CMZ ini.
Lanjut Zulfa, sepeda motor hasil curian sendiri dijual oleh rekan CMZ yang kini masih sedang diselidiki.
"Dari penjualan satu unit sepeda motor, pelaku CMZ ini dapat bagian Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta," sambung Zulfa lagi.
Lebih jauh Zulfa membeberkan, untuk sepeda motor hasil curian belum bisa ditemukan pihaknya. Masih dalam pencarian.
Baca: VIDEO: Pasca Gempa Palu, Warga Jarah Minimarket Hingga Mobil Tangki BBM
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan berupa kunci T, kunci pas ukuran 10, dan dua buah besi yang dipipihkan.
"Termasuk rekaman CCTV sudah kita amankan," tuturnya.
Zulfa menyatakan, pelaku CMZ sendiri sebelumnya sudah pernah ditahan. Dia ketika itu terlibat tindak pidana penadahan.
"Ini yang kedua, sebelumnya dia pernah ditahan di Polsek Senapelan, dia penadah," ungkap dia.
Ditambahkan Kapolsek yang merupakan mantan Wakasat Lantas Polresta Pekanbaru ini, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP.