Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Kejari Pekanbaru Kantongi Tersangka Tipikor Pembangunan Drainase Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru

Dalam waktu dekat, proyek pengerjaan drainase Paket A, dari simpang Mall SKA, hingga perempatan Jalan Riau ini akan ditetapkan tersangkanya.

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Ilham Yafiz
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima pengembalian uang dari Kelompok Kerja (Pokja) pembangunan Drainase Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru. 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com ; Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU-Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terus melakukan proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Drainase Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru.

Dalam waktu dekat, proyek pengerjaan drainase Paket A, dari simpang Mall SKA, hingga perempatan Jalan Riau ini akan ditetapkan tersangkanya.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Suripto Irianto kepada Tribun, Rabu, (3/10/2018).

"Pembangunan drainase sendiri sudah dikantongi calon tersangkanya," ungkapnya.

Baca: 1 Kg Sabu Diamankan Polisi Bernilai Milyaran Rupiah, Jika Beredar Bisa Telerkan 100 Ribu Orang Lebih

Baca: Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies Meningkat di Kepulauan Meranti

Lebih lanjut ia menerangkan jika pengumuman nama tersangka akan dilakukan oleh pihaknya dalam waktu dekat ini.

"Dalam waktu dekat akan kita umumkan, tunggu saja," ujarnya.

Lebih lanjut ia memaparkan jika pihaknya juga telah mengantongi kerugian negara dalam perkara ini.

"Hasil kerugian negara sudah didapatkan dari BPKP. Segera dalam waktu dekat," terang Suripto.

Dalam proses penyidikannya, penyidik telah menerima pengembalian uang senilai Rp 100 Juta dari dari Kelompok Kerja (Pokja) pembangunan Drainase Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru.

Uang ini dikembalikan karena diduga sebagai gratifikasi.

Pokja mengaku menerimanya dari seorang berinisial NI dari rekanan pengerjaan proyek

Baca: Bobol Warung, 2 Warga Sumut Ditangkap Warga Ujung Batu ‎Setelah Beraksi di Dua TKP

Baca: Lelaki Ini Marah Ponsel Diintip Istrinya, Kemudian Lapor Polisi, Istri Pun Dipenjara 3 Bulan

Sementara itu, pengusutan perkara ini telah dilakukan sejak Maret 2018 lalu.

Sejak itu, Kejari Pekanbaru mulai mengusut perkara tersebut dengan memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Korps Adhyaksa Pekanbaru meyakini adanya peristiwa pidana dalam proyek tersebut hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Suripto Irianto pada pertengahan Mei 2018.

Proyek pembangunan Drainase ini bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016, dengan nilai pagu paket Rp 14.314.000.000.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved