Pekanbaru
Kejari Pekanbaru Kantongi Tersangka Tipikor Pembangunan Drainase Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru
Dalam waktu dekat, proyek pengerjaan drainase Paket A, dari simpang Mall SKA, hingga perempatan Jalan Riau ini akan ditetapkan tersangkanya.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: CandraDani
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com ; Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU-Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terus melakukan proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Drainase Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru.
Dalam waktu dekat, proyek pengerjaan drainase Paket A, dari simpang Mall SKA, hingga perempatan Jalan Riau ini akan ditetapkan tersangkanya.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Suripto Irianto kepada Tribun, Rabu, (3/10/2018).
"Pembangunan drainase sendiri sudah dikantongi calon tersangkanya," ungkapnya.
Baca: 1 Kg Sabu Diamankan Polisi Bernilai Milyaran Rupiah, Jika Beredar Bisa Telerkan 100 Ribu Orang Lebih
Baca: Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies Meningkat di Kepulauan Meranti
Lebih lanjut ia menerangkan jika pengumuman nama tersangka akan dilakukan oleh pihaknya dalam waktu dekat ini.
"Dalam waktu dekat akan kita umumkan, tunggu saja," ujarnya.
Lebih lanjut ia memaparkan jika pihaknya juga telah mengantongi kerugian negara dalam perkara ini.
"Hasil kerugian negara sudah didapatkan dari BPKP. Segera dalam waktu dekat," terang Suripto.
Dalam proses penyidikannya, penyidik telah menerima pengembalian uang senilai Rp 100 Juta dari dari Kelompok Kerja (Pokja) pembangunan Drainase Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru.
Uang ini dikembalikan karena diduga sebagai gratifikasi.
Pokja mengaku menerimanya dari seorang berinisial NI dari rekanan pengerjaan proyek
Baca: Bobol Warung, 2 Warga Sumut Ditangkap Warga Ujung Batu Setelah Beraksi di Dua TKP
Baca: Lelaki Ini Marah Ponsel Diintip Istrinya, Kemudian Lapor Polisi, Istri Pun Dipenjara 3 Bulan
Sementara itu, pengusutan perkara ini telah dilakukan sejak Maret 2018 lalu.
Sejak itu, Kejari Pekanbaru mulai mengusut perkara tersebut dengan memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Korps Adhyaksa Pekanbaru meyakini adanya peristiwa pidana dalam proyek tersebut hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Suripto Irianto pada pertengahan Mei 2018.
Proyek pembangunan Drainase ini bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016, dengan nilai pagu paket Rp 14.314.000.000.(*)
