Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Sempat Blokir Jalan dan Adu Mulut, AMPi Unjuk Rasa di Kejati Riau

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam AMPi lakukan unjuk rasa di depan kantor kejaksaan tinggi Riau jalan Arifin Ahmad pada Jumat.

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Teddy Yohannes Tarigan
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Rohil (AMPi) lakukan unjuk rasa di depan kantor kejaksaan tinggi Riau jalan Arifin Ahmad pada Jumat (5/10/2018). 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru Teddy Tarigan

TRIBUNPEKANBARU.COM - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Rohil (AMPi) lakukan unjuk rasa di depan kantor kejaksaan tinggi Riau jalan Arifin Ahmad pada Jumat (5/10/2018).

Unjuk rasa mereka dilatar belakangi oleh dugaan korupsi yang terjadi di kabupaten Rokan Hilir, Riau.

"Mengakibatkan Rohil dalam keadaan sakit akibat tindakan penguasa yang konyol," ungkap koordinator umum aksi Muhammad Nur Latif.

Baca: Kronologi Mahasiswi UNP Padang Tewas Ditabrak Kereta Api Saat Hindari Orang Gila

Mereka menyampaikan yang mangkrak, Honorer dirumahkan, APBD minus diduga karena banyaknya koruptor yang sampai hari ini melenggang bebas di Rokan Hilir.

"Aliran dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas malah dimanipulasi oleh kantong para pejabat nan kaya namun tak bermoral," ujar Beni Setiawan Jendral Lapangan aksi.

Dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek jalan Labuhan Tangga di Kabupaten Rokan Hilir diduga telah merugikan negara sebanyak 1,2 M berdasarkan audit BPK RI.

"Pemeriksaan yang dilakukan oleh kejaksaan Tinggi Riau terhadap tiga orang saksi diantaranya kepala dinas PTUR Rokan Hilir dan dua orang panitia lelang proyek pengaspalan jalan yang mengindikasikan keterlibatan kadis PTUR korupsi terhadap proyek tersebut," ujar Beni.

Baca: Berharap Tak Ada Korban DBD Meninggal Dunia Lagi, Ini Imbauan Dewan ke Masyarakat

Ada 3 tuntutan masa aksi, yaitu:

1. Meminta Kejaksaan Tinggi Riau meningkatkan status saksi menjadi tersangka terkait dugaan korupsi Proyek Jalan Labuhan Tangga
2. Meminta Bupati Rohil H. Suyatno mencopot Kepala Dinas PTUR Rokan Hilir yang terlibat korupsi proyek jalan
3. Meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk

Masa aksi sempat memblokir jalan karena tidak diberi masuk ke kantor Kejati oleh aparat keamanan.

Baca: PSPS Dipastikan Tidak Terdegradasi ke Liga 3 Musim Depan

Aksi dorong-dorongan Antara pengunjuk rasa dan polisi juga sempat terjadi.

Humas Kejati Riau Muspidau akhirnya menjumpai masa aksi.

Saat menjumpai masa aksi Muspidau juga sempat berdebat dengan mahasiswa.

"Secara undang-undang kita tidak ada kewajiban melaporkan kepada mahasiswa, kita kejaksaan ini melaporkan kepada atasan kita sampai ke Jakarta," ujarnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved