Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Pengadilan Negeri Pekanbaru Mulai Sidangkan Kasus Penerbitan SKPT Palsu di Kelurahan Delima

Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mulai menyidangkan kasus penerbitan Surat Keterangan Pemilikan Tanah di Kelurahan Delima.

Editor: Budi Rahmat
Ist
Sidang perdana Mantan Lurah Delima, Penerbit SKPT Palsu di PN Pekanbaru 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mulai menyidangkan kasus penerbitan Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) di Kelurahan Delima.

Adapun terdakwa yang menjalani sidang pada saat itu adalah Azhar Bin H Dahlil yang merupakan mantan Lurah Delima, Gani dan Charly Hery Relano.

Ketua majelis hakim dipimpin Marten Ginting dengan JPU Oka Regina dan Neni Lubis.

Terdakwa nampak mendengarkan pembacaan dakwaan, pada hari Kamis (4/10/18).

Baca: Jamaah dan Netizen Penasaran, Siapakah Sosok yang Selalu Mendampingi Ustaz Abdul Somad Ini?

Dalam dakwaanya, JPU mengatakan terdakwa Azhar bersama dengan Gani (berkas terpisah), R Rostiati alias Riem Binti Muhammad dan Charly Hery Relano (berkas terpisah) pada bulan November 2013 bertempat di kantor Lurah Delima Kecamatan Tampan Pekanbaru melakukan memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik.

Akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, maka akta itu dapat menimbulkan kerugian.

Terhadap tiga tersangka tersebut dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.

Baca: Tiga Jabatan Camat Masih Plt, Walikota akan Mutasi Sejumlah Camat, Ini Kata Fraksi PDI-P DPRD

Usai pembacaan dakwaan perkara majelis hakim menunda sidang selanjutnya hingga tanggal 16 Oktober 2018 dengan agenda sidang Eksepsi dari Penasehat Hukum para terdakwa.

Kuasa hukum korban dalam perkara tersebut yaitu Abdy Jamail SH menyebutkan sidang perdana sudah berlangsung dan sidang selanjutnya pada 16 Oktober 2018.

Sidang perdana tersebut  terhadap laporan pemalsuan surat tanah yang dilaporkan oleh klien-nya H. Rifa Yendi, SH pada 2015 yang lalu.

Baca: Pekan Ini Jaksa Limpahkan Berkas Tersangka Kredit Fiktif BRI Agro ke Pengadilan

Abdy Jamail mengatakan bahwa dakwaan Jaksa terhadap para terdakwa sudah tepat dan berdasarkan hukum dan fakta-fakta hukum yang tidak terbantahkan.

Mengingat bahwa dasar penerbitan surat keterangan pemilikan tanah atas nama Hj Rostiati pada tahun 2013 tersebut cacat hukum.

Menurutnya hal tersebut dikarenakan terbit diatas sertifikat tanah kliennya dan didasari atas keterangan palsu mengingat surat pernyataan yang digunakan hanya berupa fotokopi serta sempadan tanah tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya di lapangan.

Baca: Ditemukan Brankas yang Berisi Uang Rp 1 Miliar di Reruntuhan Gereja di Sigi

Abdy juga membantah pernyataan penasehat hukum yang menyatakan bahwa JPU dalam dakwaan tidak objektif,.

Menurutnya pernyataan tersebut merupakan upaya pembelaan yang sia-sia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved