Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Pengadilan Negeri Pekanbaru Mulai Sidangkan Kasus Penerbitan SKPT Palsu di Kelurahan Delima

Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mulai menyidangkan kasus penerbitan Surat Keterangan Pemilikan Tanah di Kelurahan Delima.

Editor: Budi Rahmat
Ist
Sidang perdana Mantan Lurah Delima, Penerbit SKPT Palsu di PN Pekanbaru 

Ditambahkan Abdy, kliennya merupakan satu-satunya pemilik yang sah terhadap objek perkara mengingat gugatan PTUN yang diajukan oleh Rostiati cs telah ditolak oleh Mahkamah Agung RI.

Sedangkan terkait kemenangan gugatan perdata yang disebutkan oleh kuasa hukum Rostiati pada tingkat PN Pekanbaru dan PT Pekanbaru merupakan suatu kegagalan yang menyedihkan dari sebuah kemenangan.

Mengingat bahwa dalam putusan tersebut tidak ada dan tidak pernah membatalkan sertifikat tanah kliennya.

Melainkan hanya membatalkan sertifikat Nomor 894 tahun 1983 atas nama Rosmijan yang sudah dicabut oleh BPN Kota Pekanbaru.

Baca: Edy Syukur Harapkan Pekat IB Berkontribusi untuk Daerah

Terakhir Abdy mengatakan bahwa ia telah mengambil tindakan hukum untuk melindungi hak-hak klien nya dengan dugaan tindakan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara perdata ditingkat PN Pekanbaru, PT Pekanbaru dan PTUN Pekanbaru.

Yakni dengan melaporkan hakim-hakim yang memutus perkara tersebut kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial RI.

Baca: KPU Kampar Sedang Upayakan Perbaiki Website yang Diretas

Laporan yang ditujukan ke Bawas MA RI tersebut menurutnya telah mendapatkan rekomendasi dari Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru berdasarkan surat tertanggal 30 Mei 2018, Nomor W4-U/2063/PS.02/V/2018, perihal : Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan telah diterima oleh KY RI.

Untuk menunggu tindakan berdasarkan register Nomor 0010/L/KY/I/2018 tanggal 16 Januari 2018.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved