Pekanbaru
Pemilik Diminta segera Urus Izin, Satpol PP Segel Bangunan Tower Ilegal di Tenayan Raya
Personil Satpol PP Kota Pekanbaru menyegel satu unit bangunan tower telekomunikasi di Jalan Budi Luhur Kecamatan Tenaya Raya
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menyegel satu unit bangunan tower telekomunikasi di Jalan Budi Luhur Kecamatan Tenaya Raya pada Selasa (9/10/2018).
Bagunan tower tersebut terpaksa disegel karena tidak memiliki izin alias ilegal, dan pemilik diminta mengurus izin.
Puluhan petugas langsung mendatangi lokasi tower yang masih dalam tahap pembangunan tersebut.
Baca: BKP2D Inhu Keberatan Pelaksanaan Ujian di Daerah
Baca: Tragis Penjaga Kebun Binatang Tewas Diterkam Harimau Putih Langka, Begini Kondisinya saat Ditemukan
Petugas kemudian memasang garis Satpol PP di sekeliling bangunan.
Selain itu petugas juga memasang sticker bertuliskan "bangunan ini dalam pengawasan".
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya pengegelan bangunan tower tersebut.
Pihaknya terpaksa melakukan penyegelan sebab pemilik tower tidak mengindahkan surat teguran yang sudah dikirimkan sebelumnya.
"Sebelumnya kan bagian perizinan sudah mengirin surat ke pemilik bangunan tower itu untuk mengurus izinya. Tapi tidak diindahkan, makanya hari ini kita turun ke lapangan melakukan penyegelan," kata Agus.
Lebih lanjut Agus menegaskan, pasca penyegelan ini, pihaknya tidak mengizinkan pemilik bangunan untuk melanjutkan proses pembangunan tower tersebut sampai mereka mengurus izinya.
Baca: Hasil Martapura FC vs Persiba Balikpapan Pekan 21 Liga 2 2018, Tuan Rumah Harus Berbagi Poin
Baca: VIDEO Persib Bandung Vs Madura United, Head To Head Tim, Mulai Kick Off Pukul 18.30 WIB
"Tidak boleh ada aktifitas pembangunan tower itu sampai mereka mengurus izinya," ujarnya.
Pihaknya meminta kepada pemilik tower untuk segera mengurus izinya ke dinas terkait.
Namun prosesnya harus tetap melalui persetujuan warga sekitar dan ketua RT setempat.
Setelah itu baru ke dinas terkait yakni, dinas Kominfo dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu.
"Kita minta mereka segera mengurtus izinya ke dinas terkait. Kalau tidak kita akan berikan tindakan tegas lagi, berupa pembongkaran," pungkasnya. (*)
