Pekanbaru
Polisi Dalami Keterlibatan Napi Lapas yang Kendalikan Kurir Sabu di Pekanbaru
Kepolisian Lima Puluh, Pekanbaru dalami keterlibatan napi lapas yang kendalikan kurir sabu di Pekanbaru
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga F Herlambang melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim memaparkan, pria berinisial MR (26) yang diduga kurir sekaligus pengedar, terindikasi merupakan bagian dari jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
MR sendiri diringkus tim opsnal dari Unit Reskrim Polsek Lima Puluh, Senin (1/10/2018) lalu di kediamannya di Jalan Kapau Sari, Perumahan Lancang Kuning, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Dari hasil penggeledahan petugas, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 600 gram lebih.
Baca: Dugaan Pencemaran Nama Baik UIR, Penyelidik dan Ahli Beda Persepsi
"Berdasarkan pengakuan tersangka memang jaringan Lapas, dikendalikan dari Lapas," kata Abdul Halim kepada Tribun, Kamis (11/10/2018).
Narapidana tersebut dikatakan Halim berinisial I. Saat ini pihaknya tengah mendalami keterlibatan I ini, sesuai keterangan tersangka MR.
Kuat dugaan kata Halim, barang haram itu awalnya memiliki berat 1 kg. Dengan dibungkus kemasan teh Cina.
Namun untuk berat pastinya, tidak diketahui. Karena MR hanya menerima barang lemparan.
Menurut pengakuan tersangka, dia awalnya ditawarkan untuk menjadi kurir oleh seseorang yang dikenalnya berinisial AB.
Baca: Suami Istri di Kuansing Diserang Beruang Saat Menyadap Karet, Wajah dan Tangan Dicakar
Karena tak ada pekerjaan, MR pun menyetujuinya. MR kemudian dikendalikan oleh seseorang berinisial I untuk mengambil sabu-sabu di suatu tempat sampah di Jalan Cempedak, Pekanbaru.
Paket sabu-sabu itu lalu dibawa pulang oleh MR. Sesampainya di rumah, paket utuh itu dipecahnya ke dalam 9 paket ukuran 50 gram. Selanjutnya dia menunggu perintah dari I, untuk mengantar paket sabu-sabu tersebut.
"Memang sudah ada yang diedarkan. Informasinya masih di Pekanbaru," ucap Halim.
Diberitakan sebelumnya, MR ditangkap petugas dari Kepolisian Sektor (Polsek) Lima Puluh, Senin (1/10/2018) lalu di kediamannya.
Yakni di Jalan Kapau Sari, Perumahan Lancang Kuning, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Baca: Samsung Luncurkan Galaxy A9, Smartphone Pertama di Dunia dengan 4 Kamera Belakang
Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan barang bukti puluhan bungkus paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar, dalam kemasan kecil hingga menengah. Jika ditotal, jumlahnya sekitar 621.97 gram, atau setengah kilogram lebih.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa ratusan plastik diduga pembungkus sabu, dan 1 unit handphone.
Baca: Warga Jember Meninggal Akibat Terpeleset Ingin Lari Keluar Rumah Saat Gempa Bumi