Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Wakil Rakyat Dukung Penertiban Reklame Ilegal, Tapi Jangan Tebang Pilih

Wakil rakyat di DPRD Pekanbaru mendukung Satpol PP Pekanbaru menertibkan tiang reklame, namun wakil rakyat mengingatkan jangan tebang pilih

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribunpekanbaru/syaifulmisgio
Satpol PP Pekanbaru Potong Puluhan Tiang Reklame Dibangun di Atas Trotoar 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin Mirohi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Wakil rakyat di DPRD Pekanbaru mendukung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru menertibkan tiang reklame, namun wakil rakyat mengingatkan supaya jangan tebang pilih.

Juru Bicara Fraksi PDI-P DPRD Pekanbaru, Ruslan Tarigan kepada Tribunpekanbaru.com pada Jumat (12/10/2018) menegaskan, bahwa penertiban terhadap tiang reklame ilegal tersebut, sudah lama diwanti-wanti pihaknya.

Sebab, pendirian tiang reklame belakangan ini, sudah tidak beraturan lagi.

Baca: Kapal Puskesmas Keliling Tenggelam di Anambas, Kepri: 4 Orang Tewas

Baca: Gajah Liar Masuki Ladang Petani di Desa Karya Indah, Warga: Beruntung Tak Masuk Pemukiman

Bahkan terkesan sembarangan, sehingga membuat tata kota menjadi semraut.

Para investor tidak peduli lagi dengan aturan, demi bisnisnya berjalan lancar.

"Siapapun yang melanggar aturan, tebang saja. Kita tidak ingin adanya perlakuan khusus," kata Ruslan kepada Tribunpekanbaru.com.

Diakui Ruslan, pertumbuhan bisnis reklame di kota ini, sangat menjanjikan.

Makanya tidak heran, para investor berlomba-lomba mendirikan tiang reklame, dengan berbagai ukuran.

Sayangnya, pengawasan yang dilakukan Pemko melalui OPD terkait, sangat lemah, sehingga tidak heran, di mana pun jalur yang dinilai strategis di kota ini, maka dipastikan sudah berdiri tiang reklame.

Baca: APARAT Gelar Aksi Demo Desak Polres dan Kejari Rohul‎ Periksa Kades Suka Maju Kecamatan Tambusai‎

Baca: Kronologi Siswa SMP Tewas Ditembak Saat Gagalkan Aksi Perampokan Bersenjata di Sumsel

Dia menyarankan ke depan, agar Pemko membuat zonasi pendirian reklame.

Terutama di jalur-jalur protokol, harus ada space pendiriannya.

"Kalau sekarang di jalan protokol itu kan sembarangan aja. Mana yang berizin atau tidak, nggak jelas. Tidak mungkin Satpol PP atau OPD Perizinan tidak nampak mana yang melanggar aturan, mana yang legal," tambahnya.

Karenanya, Ruslan yakin, masih ada tiang reklame berdiri yang melanggar aturan, bahkan tidak mengantongi izin.

Satpol PP harus berani menebas reklame ilegal tersebut, tanpa memandang siapa pemiliknya, karena aturan yang dibuat, tidak membedakan pengusaha kaya atau pengusaha kelas menengah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved