Rokan Hulu
Dua Orang Juru Tulis Togel Diciduk Polisi Rohul
Dua orang tulis jenis toto gelap (togel) ditangkap polisi di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul)
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma Putra
TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN - Dua orang tulis jenis toto gelap (togel) ditangkap polisi di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Kapolres Rohul, AKBP M. Hasyim Risahondua melalui, Paur Humas, Ipda Nanag Pujiono mengungkapkan, selama dua hari operasi, Kepolisian di jajaran Polres Rohul berhasil menangkap 2 laki-laki dari lokasi berbeda. Keduanya terindikasi sebagai juru tulis (Jurtul) Togel.
"Penangkapan 2 terduga Jurtul judi Togel dari dua lokasi berbeda tersebut, sesuai laporan dari masyarakat," katanya, Selasa (16/10/2018).
Baca: Alfamart Berikan Pengetahuan Budaya Kerja kepada Siswa
Baca: DPMD Pelalawan Gelar Quick Count Pilkades Serentak Besok
Ia menambahakan, tersangka pertama inisial AS (32 tahun) ditangkap anggota Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rohul di dekat rumahnya di Dusun Sei Talas Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara pada Jumat malam (12/10/2018) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dijelaskanya, dari terlapor AS, polisi berhasil menyita 1 handphone Nokia berisikan pesanan nomor Togel, uang pemasang nomor Togel sebesar Rp 531 ribu, 1 buku tulis berisikan rekapan nomor Togel.
"Turut disita kupon pemasangan nomor Togel bertulisan tulisan 'Mul', dan terlapor AS sudah diamankan di Mapolres Rohul," sebutnya.
Lebih lanjut dijelaskanya, Sehari kemudian, pada Sabtu sore (13/10/2018) sekitar pukul 17.00 WIB, giliran anggota Polsek Tambusai Utara menangkap laki-laki bernama Romatua Siregar alias RS.
Diakuinya, RS merupakan Warga KM 09 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara ditangkap polisi setempat di warung milik Nomo di KM 39 Dusun Jadi Makmur Desa Mahato.
Baca: Mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Pekanbaru Diberhentikan Sementara
Baca: Ada 3 Menu Citarasa dari Negeri Belanda Saat Ini di Warung Koffie Batavia
Ipda Nanang menerangkan, dari RS, polisi sita 1 handphone Nokia warna biru, 1 blok kupon berisikan nomor judi, 3 buku notes kosong, 1 buku mimpi, dan 1 lembar potongan kertas berisikan nomor judi.
Bukan hanya itu saja, tambahnya, dari RS polisi juga berhasil mengamankan, 2 lembar kertas putih bertuliskan nomor judi keluar, 1 lembar kertas merk Mongkey berisikan nomor judi.
"Dari laki-laki ini juga diamankan uang diduga hasil penjualan nomor judi sebesar Rp 110 ribu. Saat ini RS sudah diamankan di Mapolsek Tambusai Utara," pungkasnya. (*)