Kepulauan Meranti
Realisasi PAD dari PBB di Kepulauan Meranti Tidak Mencapai Target
Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB di Kabupaten Kepulauan Meranti di tahun 2018 tidak mencapai target
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan Reporter Tribunpekanbaru.com: Guruh Budi Wibowo
TRIBUNPEKANBARU.COM, SELATPANJANG - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Kepulauan Meranti di tahun 2018 tidak mencapai target.
Berakhirnya tempo pembayaran pada tanggal 30 September lalu, pendapatan daerah dari sektor ini masih terkumpul Rp 1,8 miliar, padahal target PAD di sektor ini sebesar Rp2,5 miliar.
Baca: Terbanyak Bidang Pendidikan, Pelamar CPNS 2018 di Rohul Capai 4.573 Orang
Baca: Sekda Inhu Minta Bolu Berendam Disajikan Saat Setiap Acara Pemkab Inhu
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) melalui Kabid PBB dan BPHTB, Heri Yusrizal mengatakan, tak tercapainya target PAD dari sektor PBB lantaran masih banyaknya wajib pajak yang belum membayar PBB.
Dari 51 ribu lebih wajib pajak di daerah itu, hanya 22.160 yang membayar pajaknya tahun 2018 ini.
"Konsekuensi bagi wajib pajak yang tak membayar PBB-nya dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan," ujar Heri, Selasa (16/10/2018).
Baca: Xiaomi Mi A2 sudah Tersedia di Erafone Mal Pekanbaru, Harganya Rp 3,7 Jutaan
Baca: Dosen dan Mahasiwa FK UNRI Edukasi Anak-anak Cuci Tangan Pakai Sabun
Banyaknya kendala yang ditemui petugas di lapangan juga menjadi penyebab tak tercapainya target PBB.
Kendala yang kerap ditemui petugas yaitu geografis Meranti yang berpulau.
"Itu kendala yang sangat sering kami alami. Untuk menagih pajak, petugas harus sewa speedboat. Lebih besar biaya transportasi ketimbang pajak yang ditarik," ujarnya. (*)