Pekanbaru
Bapenda Targetkan 400 Unit Tapping Box Terpasang Hingga Akhir Tahun, Sudah Terpasang 63 Unit
Bapenda Pekanbaru terus menggesa pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box di sejumlah lokasi yang menjadi objek pajak
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Bapenda Targetkan 400 Unit Tapping Box Terpasang Hingga Akhir Tahun, Sudah Terpasang 63 Unit
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru terus menggesa pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box di sejumlah lokasi yang menjadi objek pajak.
Seperti di hotel, restoran, hiburan serta parkir.
Baca: Lika-Liku Bidan Muda dan Cantik Hadapi Rayuan Pasien, Ini Akun Instagram dan Foto Cantik Mereka
Baca: Bupati Rekomendasikan Kenaikan UMK Inhu Tahun 2019 Sebesar 12,03 Persen
Hingga Jumat (2/11/2018) sudah terpasang sebanyak 63 unit tapping box.
Tim dari Bapenda secara maraton turun ke lapangan mendatangi wajib pajak untuk melakukan pemasangan alat perekam trasaksi.
Alat tersebut dipasang diserver yang terhubung dengan tempat pembayaran di kasir.
Setiap transaksi langsung tercatat melalui alat tersebut.
"Kita targetkan sampai akhir tahun nanti sebanyak 400 unit tapping box bisa terpasang," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhemi Arifin, Jumat (2/11/2018).
Baca: WASPADA, Peredaran Narkoba di Riau Masif, 275 Kasus Terungkap oleh Polda Riau, Ini Data Lengkapnya
Baca: Virus HIV Sudah Banyak Membunuh, Peneliti Ungkap dari Sinilah Awal Penyebarannya
Dalam pekan ini pemasangan tapping box lebih banyak dilakukan di tenan-tenan yang ada di pusat perbelanjaan.
Seperti di Mal Ska dan Living Wold.
Sebab pusat keramaian seperti di Mall masih banyaknya restoran yang belum dipasang alat perekam data transaksi.
"Dalam waktu beberapa hari ke depan fokus kita di restoran dan tempat hiburan serta parkir yang ada di mal-mal," katanya.
Pemasangan alat tapping box bertujuan untuk menghitung potensi pajak atau perekam transaksi di setiap objek pajak.
Sebab pajak restoran, hotel, hiburan dan pajak parkir merupakan pajak yang dihitung, dilaporkan dan dibayarkan sendiri oleh wajib pajak atau self asesmen.
Baca: Jelang Piala AFF 2018 - Andik Vermansah Dipanggil Gabung di TC Timnas Indonesia
Baca: Jadwal Siaran Langsung Paris Saint Germain (PSG) Vs Lille, Cara Nonton Lewat Hape Via MAXStream
Dibutuhkan alat yang bisa merekam transaksi disetiap objek pajak untuk meminimalisir terjadinya kecurangan dalam pelaporan dan pembayaran pajaknya.
"Dengan adanya tapping box, nantinya setiap pembayaran pajak oleh Wajib Pajak akan lebih transparan," pungkasnya. (*)