CPNS 2018
Intip Daftar Gaji PNS Jika Lolos Seleksi CPNS 2018, Paling Rendah Gaji Pokok Rp 1.486.500
Saat ini proses penerimaan CPNS 2018 sudah memasuki tahap ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan ujian berbasis CAT.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tahun ini Pemerintah kembali membuka pendaftaran CPNS 2018 dengan kuota 238.015 formasi.
Saat ini proses penerimaan CPNS 2018 sudah memasuki tahap ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan ujian berbasis CAT.
Bagi pelamar yang lolos CPNS 2018 ini, pemerintah akan memberikan gaji bagi CPNS.
Pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan memperkirakan nominal gaji yang diterima CPNS hingga menjadi PNS pada tahun ini masih sama dengan periode pendaftaran sebelumnya.
"Masih sama, kok, dengan penerimaan yang terakhir. Misal, untuk golongan IIIA yang fresh graduate S-1 di angka Rp 2,4 juta (gaji pokok)," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018).
Baca: 52 Orang Lulus Ujian CAT SKD Seleksi CPNS 2018 Pemkab Inhil, Ini Tahapan Selanjutnya
Baca: CPNS 2018, Ini Jumlah yang Lulus di Pemprov Riau serta di Kabupaten dan Kota di Riau
Baca: VIDEO: Karena Ujian CPNS, Petugas Parkir di Plaza Rengat Raup Rp 200 ribu per Hari
Peserta dengan pendidikan terakhir sekolah dasar termasuk golongan IA, SMA dan sederajat masuk golongan IIA, D-3 sederajat golongan IIC, S-1 sederajat golongan IIA, S-2 sederajat golongan IIIB, dan S-3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC.
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500.
Sementara PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100.
Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja.
Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.
Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.
Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.
Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.
"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Ridwan.
Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015.
I A : Rp 1.486.500
IIA : Rp 1.926.000
IIIA : Rp 2.456.700
IIIB : Rp 2.560.600
IIIC : Rp 2.668.900
IIID : Rp 2.781.800
IVA : Rp 2.899.500
IVB : Rp 3.022.100
IVC : Rp 3.149.900
IVD : Rp 3.283.200
IVE : Rp 3.422.100