Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

Calon Dirut BUMD Tuah Sekata Pelalawan Ada yang Pernah Terjerat Kasus Korupsi

Calon Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata Pelalawan ada yang pernah terjerat kasus korupsi

Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Johanes Wowor Tanjung
Calon Dirut BUMD Tuah Sekata Pelalawan Ada yang Pernah Terjerat Kasus Korupsi 

Calon Dirut BUMD Tuah Sekata Ada yang Pernah Terjerat Kasus Korupsi

Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung

TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Calon Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata Pelalawan ada yang pernah terjerat kasus korupsi.

Sementara itu, tiga orang calon Dirut BUMD Tuah Sekata Pelalawan telah mengikuti seleksi pertengahan Oktober lalu. Namun belum ada keputusan yang lulus jadi pimpinan perusahaan milik pemerintah daerah itu.

Baca: Suami Bunuh Istri di Riau, Ditikam 6 Kali Hingga Akhirnya Meninggal

Baca: Capai Rp 1 Miliar, Nilai Sabu-sabu dan Ekstasi yang Diamankan Polsek Lima Puluh

Adapun ketiga calon Dirut BUMD Tuah Sekata yang ikut test yakni Tengku Efi Syahputra SE, Aswan SH, Syafri M.Si. Namun hasilnya belum dirampungkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) untuk kemudian diserahkan ke Bupati Pelalawan, HM Harris.

"Dalam waktu dekat akan kita serahkan ke pak bupati hasil rekomendasi pansel," ungkap Ketua Pansel Dirut BUMD Tuah Sekata, Atmonadi, kepada tribunpelalawan.com, Selasa (6/11/2018).

Namun beredar kabar jika satu dari tiga calon Dirut perusahan plat merah itu mantan koruptor, bernama H Syafri M.Si. Ia pernah terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat menjabat sebagai Dirut Bang Perkreditan Rakyat (BPR) Sari Madu Kabupaten Kampar.

Baca: Meski Baru Diluncurkan, Xiaomi Redmi Note 6 Pro Disebut Garing dan Biasa oleh 3 Reviewer Gejet Ini

Baca: Suami Tikam Istri di Riau, Pelaku Kabur dan Buang Badik Dekat Rumah Korban

Syafri terjerat hukum dalam kasus rasuah pada tahun 2014 lalu dengan perkara ke luar negeri Bupati Kampar, ketika itu dijabat Jefry Noer. Hingga kasusnya bergulir ke persidangan dan Syafri divonis hukiman penjara satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Sebaiknya pemda memikirkan dan mempertimbangkan hal ini. Dia (Syafri) pernah terjerat korupsi dan divonis bersalah," ungkap sumber tribunpelalawan.com yang meminta namanya tak ditulis.

Menurut Sumber ini, meskipun menurut pemandangan awam Syafri tak bersalah dalam kasus ini, nyatanya ia divonis bersalah secara hukum dan dijatuhi hukuman.

Baca: Mantan Pejabat dan Mantan Wakil Rakyat Enggan Kembalikan Mobil Dinas, Firdaus: Jangan Sampai Malu

Baca: 740 Pelanggaran dalam Sepekan Operasi Zebra Muara Takus 2018 di Dumai

Saat tribunpelalawan.com mengkonfirmasi kebenaran informasi terkait calon Dirut Syafri, Ketua Pansel Dirut BUMD Tuah Sekata menyatakan Syafri yang menjabat Dirut BPR Sari Madu Kampar yang terjerat kasus tipikor dengan Syafri yang ikut seleksi merupakan orang yang sama.

"Iya itu orang yang sama. Memang dia (Syafri)," tutur Atmonadi.

Namun dirinya tidak ingin berkomentar banyak terkait status Syafri sebagai mantan koruptor ketika dihubungkan sebagai calon Dirut BUMD Tuah Sekata.‎ (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved