Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kepulauan Meranti

Warga yang Kena Diminta Rekam Ulang, Karena Disdukcapil Meranti Hapus 59 Data Ganda E-KTP

Selain telah menghapus 59 data ganda, Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Meranti juga mengusulkan 16 data ganda lainnya untuk dihapus

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: CandraDani
TribunPekanbaru/Guruh BW
Pegawai Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Meranti melayani warga yang sedang mengantre untuk perekaman data. 

Laporan Reporter Tribunpekanbaru.com: Guruh Budi Wibowo

TRIBUNPEKANBARU.COM,SELATPANJANG-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Meranti menghapus 59 dada e-KTP ganda.

Bagi warga yang datanya dihapus diminta untuk segera melakukan perekaman ulang.

"Kami sudah hubungi warga yang data e-KTP miliknya dihapus karena ganda agar segera merekam ulang," ujar Kabid Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Meranti, Budi Hartoyo, Selasa (13/11/2018).

Baca: Harga Beras di Pekanbaru Naik, Anak Daro dan Pandan Wangi Rp 16 Ribu per Kilogram

Baca: Pengakuan Tetangga Keluarga Nainggolan yang Tewas, Dengar Suara Keras Bicarakan Uang & Mobil

Selain telah menghapus 59 data ganda, Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Meranti juga mengusulkan 16 data ganda lainnya untuk dihapus oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Menurut Budi, adanya data ganda disebabkan perekaman e-KTP dilakukan di dua daerah dan juga bisa lantaran kesalahan petugas perekaman.

Ia mengimbau warga yang data e-KTP-nya ganda segera melaporkan ke Disdukcapil.

Sebab kata Budi, pihaknya tak bisa mengusulkan penghapusan data ke Dirjen Dukcapil tanpa ada laporan dari pemilik data.

"Data ganda kan kasusnya berbeda-beda, ada datanya ganda dengan orang lain dan ada satu orang namun terdaftar di dua daerah," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved