Kepulauan Meranti
Warga yang Kena Diminta Rekam Ulang, Karena Disdukcapil Meranti Hapus 59 Data Ganda E-KTP
Selain telah menghapus 59 data ganda, Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Meranti juga mengusulkan 16 data ganda lainnya untuk dihapus
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: CandraDani
Laporan Reporter Tribunpekanbaru.com: Guruh Budi Wibowo
TRIBUNPEKANBARU.COM,SELATPANJANG-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Meranti menghapus 59 dada e-KTP ganda.
Bagi warga yang datanya dihapus diminta untuk segera melakukan perekaman ulang.
"Kami sudah hubungi warga yang data e-KTP miliknya dihapus karena ganda agar segera merekam ulang," ujar Kabid Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Meranti, Budi Hartoyo, Selasa (13/11/2018).
Baca: Harga Beras di Pekanbaru Naik, Anak Daro dan Pandan Wangi Rp 16 Ribu per Kilogram
Baca: Pengakuan Tetangga Keluarga Nainggolan yang Tewas, Dengar Suara Keras Bicarakan Uang & Mobil
Selain telah menghapus 59 data ganda, Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Meranti juga mengusulkan 16 data ganda lainnya untuk dihapus oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Menurut Budi, adanya data ganda disebabkan perekaman e-KTP dilakukan di dua daerah dan juga bisa lantaran kesalahan petugas perekaman.
Ia mengimbau warga yang data e-KTP-nya ganda segera melaporkan ke Disdukcapil.
Sebab kata Budi, pihaknya tak bisa mengusulkan penghapusan data ke Dirjen Dukcapil tanpa ada laporan dari pemilik data.
"Data ganda kan kasusnya berbeda-beda, ada datanya ganda dengan orang lain dan ada satu orang namun terdaftar di dua daerah," ujarnya.(*)