Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Padang

Diduga KUMPUL KEBO, 4 Wanita dan 2 Pria Diamankan Satpol PP Padang dari Dalam Kamar Kos

Diduga kumpul kebo, 4 wanita dan 2 pria diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang pada Kamis (15/11/2018) malam dari dalam kamar kos

Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Riki Suardi
Diduga KUMPUL KEBO, 4 Wanita dan 2 Pria Diamankan Satpol PP Padang dari Dalam Kamar Kos 

Diduga Kumpul Kebo, 4 Wanita dan 2 Pria Diamankan Satpol PP Padang dari Dalam Kamar Kos

Laporan Kontributor Tribunpadang.com, Riki Suardi dari Padang

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Diduga kumpul kebo, 4 wanita dan 2 pria diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang pada Kamis (15/11/2018) malam dari dalam kamar kos.

Rumah Ketua RW 02, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, digerebek petugas Satpol PP Padang.

Baca: UPDATE, HS Pelaku Pembunuhan Satu keluarga di Bekasi Pernah Pulang ke Rumah Orangtuanya di Riau

Baca: HASIL AKHIR Vietnam Vs Malaysia 2-0, Malaysia Turun ke Posisi 3 Klasemen Grup A Piala AFF 2018

Saat penggerebekan yang dilakukan menjelang tengah malam itu, petugas mengamankan empat orang wanita dan dua orang pria berada dalam satu kamar.

Diduga, mereka kumpul kebo di dalam kamar kos tersebut.

Plt Kasat Pol PP Kota Padang, Yadrison kepada Tribunpadang.com mengatakan, empat orang wanita itu berinisial RI (23), DA (23), CC (23), dan MD (21).

Sedangkan dua orang laki-laki, berinisial FA (23) dan AF (23).

Hingga sore ini, mereka masih diperiksa oleh penyidik Pol PP Padang.

Mereka dipulangkan setelah orang tuanya, atau keluarganya yang berada di Padang, untuk datang menjemput ke Mako Pol PP.

Baca: Kegiatan Natal 2018, GAMKI dan GMKI Dumai Kunjungi SLBN Dumai

Baca: Dinsos Bengkalis Serahkan Pengembangan Bantuan Usaha untuk Warga Disabilitas

"Namun sebelum mereka dipulangkan, khususnya yang wanita penhuni rumah kos, diminta untuk membuat surat perjanjian agat tidak lagi mengajak tamu laki-laki untuk masuk ke dalam kamar kos," kata Yadrison kepada tribunpadang.com, Jumat (16/11/2018) sore.

Memang saat diamankan, lanjutnya, tidak didapati bahwa mereka berbuat mesum.

Kendati begitu, berada dalam satu kamar dengan jumlah lebih dari satu pasangan tanpa ikatan keluarga atau suami-istri, itu masuk kategori kumpul kebo.

"Beberapa masyarakat sekitar, juga resah dengan tingkah penghuni rumah kos yang sudah kelewatan batas. Bahkan, penyewa rumah kos wanita tersebut, masih menerima tamu laki-laki hingga larut malam," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, kata Yadrison melanjutkan, pihaknya juga menggerebek rumah kos milik Ketua RW 02 sebagai pemilik rumah kos.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved