Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kepulauan Meranti

Pemkab Kepulauan Meranti Permudah Investor dengan Sistem OSS

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti permudah investor dengan sistem Online Single Submission (OSS)

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi
Sosmed Tribun Pekanbaru 

Pemkab Meranti Permudah Investor dengan Sistem OSS

Laporan Reporter Tribunpekanbaru.com: Guruh Budi Wibowo

TRIBUNPEKANBARU.COM, SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti permudah investor dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Pemkab Kepulauan Meranti melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Kepulauan Meranti menyediakan layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS.

Baca: ASTAGA! Ciuman dan Berduan di Kamar, Empat Pasangan Gay dan Lesbian Diamankan Satpol PP Padang

Baca: Mahasiswa STIE I Rengat Galang Dana bagi Korban Banjir

Layanan yang ini untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengurus izin.

DPMPTSPTK Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Kabid Perizinan, Khairudin, Selasa (20/11/2018) mengatakan, sejak diluncurkan pada Oktober 2018 lalu, pihaknya sudah menerima 33 pelaku usaha yang mengajukan permohonan perizinan.

Ia berharap, dengan adanya penggunaan sistem tersebut bisa menarik lebih banyak pengusaha untuk berinvestasi di Meranti.

Ia menjelaskan,sistem OSS tersebut bisa memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time.

Baca: Tunggakan Listrik Capai Rp 20 Miliar, Pemkab Kampar Pasrah PLN Padamkan Penerangan Jalan Umum

Baca: Inilah Cara Mengamankan Akun WhatsApp Jika Smartphone Kamu Hilang

Dengan sistem OSS ini pula, data perizinan pelaku bisa tersimpan dengan aman.

"Bagi pengusaha yang merasa kesulitan mengoperasikan sistem ini, kami bisa bantu di kantor. Asal syaratnya harus dipenuhi dulu," ujar Khairudin. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved