Kepulauan Meranti
Pemkab Kepulauan Meranti Permudah Investor dengan Sistem OSS
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti permudah investor dengan sistem Online Single Submission (OSS)
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Nolpitos Hendri
Pemkab Meranti Permudah Investor dengan Sistem OSS
Laporan Reporter Tribunpekanbaru.com: Guruh Budi Wibowo
TRIBUNPEKANBARU.COM, SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti permudah investor dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Pemkab Kepulauan Meranti melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Kepulauan Meranti menyediakan layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS.
Baca: ASTAGA! Ciuman dan Berduan di Kamar, Empat Pasangan Gay dan Lesbian Diamankan Satpol PP Padang
Baca: Mahasiswa STIE I Rengat Galang Dana bagi Korban Banjir
Layanan yang ini untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengurus izin.
DPMPTSPTK Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Kabid Perizinan, Khairudin, Selasa (20/11/2018) mengatakan, sejak diluncurkan pada Oktober 2018 lalu, pihaknya sudah menerima 33 pelaku usaha yang mengajukan permohonan perizinan.
Ia berharap, dengan adanya penggunaan sistem tersebut bisa menarik lebih banyak pengusaha untuk berinvestasi di Meranti.
Ia menjelaskan,sistem OSS tersebut bisa memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time.
Baca: Tunggakan Listrik Capai Rp 20 Miliar, Pemkab Kampar Pasrah PLN Padamkan Penerangan Jalan Umum
Baca: Inilah Cara Mengamankan Akun WhatsApp Jika Smartphone Kamu Hilang
Dengan sistem OSS ini pula, data perizinan pelaku bisa tersimpan dengan aman.
"Bagi pengusaha yang merasa kesulitan mengoperasikan sistem ini, kami bisa bantu di kantor. Asal syaratnya harus dipenuhi dulu," ujar Khairudin. (*)