CPNS 2018

CPNS 2018 - Permenpan RB No 61 tahun 2018, Peserta Seleksi di Instansi Daerah Dapat Perlakuan Khusus

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB (Permenpan RB) Nomor 61 Tahun 2018. Peserta yang tak lulus seleksi SKD CPNS 2018 dapat perlakuan khusus.

Editor: Rinal Maradjo
Tribun Pekanbaru/Nasuha Nasution
Menpan mengeluarkan peraturan Nomor 61 Tahun 2018, Rabu (21/11/2018). Dengan peraturan itu, peserta yang yang tak lulus SKD CPNS 2018 dapat kesempatan ikut tes SKB. Foto di atas, peserta CAT di kantor BKN Regional XII Jumat, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 yang tidak lulus. Diberi peluang untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB). Ketentuan itu diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB (Permenpan RB)  Nomor 61 Tahun 2018. 

Dalam peraturan itu, pemerintah memberlakukan sistem rangking terhadap para peserta yang tidak memenuhi passing grade. 

Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  juga menetapkan 7 standar nilai kumulatif dalam merangking peserta yang tidak lolos pada SKD CPNS 2018.

Seperti ditelusuri  tribunpekanbaru.com Ketentuan itu dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018. Peraturan itu berisi tentang kesempatan bagi peserta yang tidak lolos SKD CPNS 2018 untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB)

Khusus untuk CPNS yang melamar di instansi daerah, pemerintah memberikan perlakuan spesifik. 

Dalam pasal 7 ayat E dan F disebutkan bahwa bila masih terdapat formasi yang belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta
yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit
penempatan/lokasi formasi yang berbeda.

Namun, calon peserta tersebut harus memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik

Menpan mengeluarkan peraturan Nomor 61 Tahun 2018, Rabu (21/11/2018). Dengan peraturan itu, peserta yang yang tak lulus SKD CPNS 2018 dapat kesempatan ikut tes SKB. Foto di atas, tampak peserta tes CAT CPNS untuk posisi bidan di wilayah Pemerintahan Kota Pekanbaru, beberapa waktu lalu. 
(TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY).
Menpan mengeluarkan peraturan Nomor 61 Tahun 2018, Rabu (21/11/2018). Dengan peraturan itu, peserta yang yang tak lulus SKD CPNS 2018 dapat kesempatan ikut tes SKB. Foto di atas, tampak peserta tes CAT CPNS untuk posisi bidan di wilayah Pemerintahan Kota Pekanbaru, beberapa waktu lalu. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). (Tribun Pekanbaru/Theo Rizky)

Dikutip tribunpekanbaru.com dari situs menpan.go.id, Rabu (21/11/2018) malam,  dalam poin pertimbangan peraturan itu disebutkan bahwa tingkat kesulitan soal SKD Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal SKD pada tahun sebelumnya, sehingga mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta seleksi CPNS Tahun 2018.

Akibatnya, terjadi disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

Atas pertimbangan itu, Menpan memutuskan peserta seleksi CPNS tahun 2018 2018 yang mengikuti  SKD dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca: Sistem Ranking Berlaku, Nilai Total Minimal 255 Bisa Ikut Tes SKB CPNS 2018, Ini Ketentuannya

Baca: Peserta SKD CPNS 2018 yang Lolos Passing Grade Dipastikan Ikut Tes SKB

 

Calon peserta SKB dimaksud adalah mereka yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar pengadaan CPNS Tahun 2018.

Sementara itu, bagi Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menpan RB  Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018
masih memiliki peluang.

Dengan catatan memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD yang sudah diatur secara teknis dalam peraturan tersebut.

Dengan Permen ini, peserta yang tak memenuhi passing grade bisa tetap lolos lewat sistem ranking. "Kita tidak berorientasi pada passing grade, tapi berorientasi pada rangking," kata Syafruddin. 

Menpan mengeluarkan peraturan Nomor 61 Tahun 2018, Rabu (21/11/2018). Dengan peraturan itu, peserta yang yang tak lulus SKD CPNS 2018 dapat kesempatan ikut tes SKB. Foto di atas, tampak peserta tes CAT CPNS untuk posisi bidan di wilayah Pemerintahan Kota Pekanbaru, menjalani pemeriksaan sebelum ikut ujian, beberapa waktu lalu. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). (Tribun Pekanbaru/Theo Rizky)
Menpan mengeluarkan peraturan Nomor 61 Tahun 2018, Rabu (21/11/2018). Dengan peraturan itu, peserta yang yang tak lulus SKD CPNS 2018 dapat kesempatan ikut tes SKB. Foto di atas, tampak peserta tes CAT CPNS untuk posisi bidan di wilayah Pemerintahan Kota Pekanbaru, menjalani pemeriksaan sebelum ikut ujian, beberapa waktu lalu. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). (Tribun Pekanbaru/Theo Rizky) (Tribun Pekanbaru/Theo Rizky)

Syafruddin mencontohkan, apabila sebuah lembaga membutuhkan 100 aparatur, maka di tes awal ini akan dilakukan pemeringkatan nilai tertinggi dari 1-300.

Selanjutnya, 300 peserta itu akan mengikuti seleksi tahap berikutnya.

"Kira-kira begitu jalan keluar yang terbaik. Tapi tidak menurunkan grade," kata dia.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved