Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Jadwal Lelang Sepeda Motor Bekas Pemko Pekanbaru, Total Jumlah 84 Unit

Defino menegaskan, lelang sepeda motor bekas kendaraan dinas ini terbuka untuk umum dan dilakukan dengan sistem online.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Afrizal
Tribunpekanbaru/syaifulmisgio
Jadwal Lelang Sepeda Motor Bekas Pemko Pekanbaru Diundur, Catat, Ini Tanggalnya 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Lelang sepeda motor bekas milik Pemko Pekanbaru batal dilakukan, Kamis (22/11/2018).

Padahal sebelumnya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru menjadwalkan lelang dilakukan Kamis (22/11/2018) ini.

Kepala Bidang Aset, BPKAD Kota Pekanbaru, Defino saat dikofirmasi Kamis (22/11/2018) mengatakan, pihaknya terpaksa menunda pelaksanaan lelang kendaraan bekas operasional dinas ini karena masih adanya persyaratan yang belum lengkap.

"Seharusnya memang hari ini. Tapi karena masih ada persyaratan yang kurang, kita terpaksa undur jadwalnya," ujarnya.

Pihaknya akan kembali menjadwalkan lelang 84 unit sepeda motor bekas tersebut pada tanggal 29 November mendatang.

"Kita undur sampai tanggal 29 November sambil kita lengkapi berkasnya yang masih kurang," katanya.

Baca: Lelang HP Mulai Harga Rp 100 Ribu di gadGET PHORIA Mal Pekanbaru, Digelar 22-25 November

Baca: Terjual Rp 35 Juta, Lelang Dua Jersey Asian Games di Laga Amal Timnas All Star vs PSPS All Star

Defino mengungkapkan, berkas yang perlu dilengkapi dan segara diajukan ke Kantor Lelang Negara tersebut adalah berkas nilai harga dari masing-masing unit kendaraan.

Sebab nilai harga yang ada saat ini adalah harga per kelompok. Dimana dalam satu kelompok ada yang berisi 3 hingga 5 unit kendaraan.

"Ada syarat administrasi yang harus dilengkapi untuk dijadikan sebagai pegangan, jika sewaktu-waktu terjadi pemeriksaan,” katanya.

Sebelumnya jumlah kendaraan roda dua yang akan dilelang mencapai ratusan.

Namun, setelah dicek kembali, masih banyak kendaraan yang layak dan digunakan OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru.

“Awalnya memang ratusan. Tapi setelah dicek ulang, jumlah kendaraan yang akan dilelang 84 unit. Jadi selebihnya, tentu kita manfaatkan kembali, apalagi pemko tidak memiliki anggaran untuk pembelian unit sepeda motor baru,” sebutnya.

Defino menegaskan, lelang sepeda motor bekas kendaraan dinas ini terbuka untuk umum dan dilakukan dengan sistem online.

Baca: Razia Warnet Saat Jam Sekolah Satpol PP Pekanbaru Amankan 21 Pelajar

Baca: Satpol PP Pekanbaru Layangkan 400 Lembar Surat Peringatan Minta PKL Pasar Teratai Pindah Sendiri

Sehingga siapa saja bisa ikut dalam lelang dengan.

“Syaratnya tentu KTP dan uang jaminan 20 persen dari harga perkelompok sepeda unit tersebut. Untuk lelangnya dilakukan dengan sistem online," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved