CPNS 2018
Sudah Baca Permenpan Nomor 61 Tahun 2018, Ini Kata BKPSDM Kampar Terkait Jumlah CPNS yang Lulus
Ia mendapat kiriman pesan berantai tentang agenda rapat antara KemenPANRB dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan tribunpekanbaru.com Fernando Sihombing
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang penerapan sistem rangking untuk mengisi formasi yang kosong karena banyaknya CPNS gugur dalam ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, Zulfahmi menunggu petunjuk teknis dari pusat.
Ia mendapat kiriman pesan berantai tentang agenda rapat antara KemenPANRB dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Di undangan yang saya dapat, rapatnya Sabtu dan Minggu (24-25/11/2018). Kita tunggu hasilnya," ungkap Zulfahmi, Kamis (22/11/2018).
Ia menyatakan, kewenangan pelaksanaan seleksi CPNS sepenuhnya di tangan Pemerintah Pusat.
Termasuk adanya perubahan rangking.
Baca: Ini Cara Memahami Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 Soal CPNS: Peserta SKB Dibagi 2 Kelompok
Baca: Skor Total Minimal 255 Bisa Ikut Tes SKB CPNS,Ini Ketentuan Menurut Permenpan No 61 Tahun 2018
Baca: Hasil Seleksi SKD CPNS 2018 Kampar hanya 71 dari 2.600 Peserta, Banyak Formasi Tak Terisi
Zulfahmi sudah bisa melihat PermenPANRB yang baru.
Merujuk Permen itu, ia belum bisa menggambarkan jumlah CPNS yang berkemungkinan lulus ujian SKD.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar telah mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Hitungan BKPSDM, peserta yang lulus hanya 71 orang.
Menurut Usman, BKPSDM menghitung peserta yang lulus SKD secara manual.
Penghitungan mengacu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD.
Seperti diketahui, pelamar CPNS Pemerintah Kabupaten Kampar yang lulus seleksi administrasi sebanyak 2.600 orang.
Baca: Sistem Ranking Berlaku, Nilai Total Minimal 255 Bisa Ikut Tes SKB CPNS 2018, Ini Ketentuannya
Baca: Begini Ketentuan Sistem Rangking SKD CPNS 2018. Terdapat 7 Standar Nilai Kumulatif
Baca: LINK PERATURAN Seleksi CPNS 2018. Bagi yang tak Lulus SKD, Masih Berpeluang Lolos
Namun yang hadir pada ujian SKD tanggal 4 Nopember lalu, 2.544 orang.
Usman menyebutkan, persentase kelulusan ujian SKD hanya 2,79 persen dari jumlah peserta.
"Yang lulus SKD hanya 33 persen dari jumlah formasi 210. Artinya banyak yang tidak terisi," ujar Usman. (*)