Indragiri Hulu
Sekda Inhu Mengaku Tersinggung Inhu Tak Masuk Daftar Kenaikan UMK 2019, Cobalah Dihargai
"Cobalah dihargai, apabila tidak setuju dengan rekomendasi 12 persen itu kan bisa dikembalikan ke angka delapan persen,"
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribuninhu.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Persoalan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indragiri Hulu (Inhu) yang tidak ditetapkan oleh pihak Pemerintah Provinsi Riau memancing komentar dari serikat buruh di Kabupaten Inhu.
Mereka meminta agar Pemkab Inhu tegas terhadap persoalan ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu, Hendrizal kepada Tribuninhu.com mengatakan bahwa dirinya sudah memanggil Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Inhu untuk mempertanyakan persoalan tersebut.
Menurut Hendrizal, Plt Kadisnaker saat ini masih baru menjabat.
Oleh karena itu dirinya tidak memahami sejarah yang terjadi sebelumnya.
Baca: UMK Inhu Tidak Disahkan Provinsi, Apindo Inhu Sebut Kembali ke UMK Sebelumnya
Baca: Nilai UMK Kampar 2019 di Urutan Buncit, Ini Penjelasan Disperinnaker
Hendrizal menjelaskan kronologis pengajuan kenaikan UMK Inhu tahun 2019.
"Sebelumnya sudah dilakukan rapat oleh dewan pengupahan, namun tidak menemukan kata sepakat," katanya.
Dewan pengupahan tidak mencapai kata sepakat atas penambahan empat persen angka kebutuhan hidup layak yang sebelumnya diajukan oleh serikat buruh.
Kenaikan itu mendapat penolakan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Inhu.
Meski begitu, Pemkab Inhu tetap mengajukan rekomendasi kenaikan sebesar 12 persen kepada provinsi.
Kenaikan tersebut tidak disahkan oleh Plt Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim.
Sehingga Kabupaten Inhu tidak dimasukan dalam SK penetapan UMK yang dikeluarkan oleh Pemprov Riau.
Hal ini ditanggapi serius oleh Pemkab Inhu.
Baca: Untuk Beli Narkoba, Pria 27 Tahun di Peranap Inhu Ini Mencuri di Rumah Warga
Baca: Imigrasi Malaysia Kembali Deportasi 78 TKI Ilegal Lewat Dumai
Bahkan Hendrizal berkata dirinya tersinggung.