Berita Riau
Jembatan Siak IV Pekanbaru Januari Wajib Selesai, Capaian Pembangunan Baru 65 Persen
Jembatan Siak IV Pekanbaru bulan Januari 2019 wajib selesai, sementara capaian pembangunan baru 65 persen wakil rakyat minta Pemprov Riau ambil alih
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Jembatan Siak IV Pekanbaru Januari Wajib Selesai, Capaian Pembangunan Baru 65 Persen
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jembatan Siak IV Pekanbaru bulan Januari 2019 wajib selesai, sementara capaian pembangunan baru 65 persen, wakil rakyat minta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ambil alih.
Wakil rakyat di DPRD Riau meminta agar pelaksanaan pembangunan Jembatan Siak IV diambil alih oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Baca: KISAH Wanita Cantik Asal Pekanbaru Jadi Pengusaha, Bimbing Ekonomi Kreatif Anak Muda
Baca: DUKUN Palsu di Pekanbaru Bisa Gandakan Uang sampai Rp 5 Miliar, Polisi Amankan Perangkat Ritual
Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman kepada Tribunpekanbaru.com pada Senin (3/12/2018) mengatakan, dirinya khawatir jika pembangunan jembatan yang sudah disepakati diperpanjang sampai 22 Januari tersebut tidak akan tuntas jika tetap dikerjakan kontraktor saat ini.

"Saat melakukan peninjauan kemarin, progresnya masih 65 persen. Saya tanya itu sampai akhir tahun bisa berapa. Mereka jawab 80 persen. Saya kecewa. Makanya saya nilai ini kontraktornya enggak sanggup," kata Noviwaldy.
Dikatakan pria yang akrab disapa Dedet ini, pekerjaan tersebut harus dilakukan secara profesional maka target waktu akhir tahun bisa terselesaikan.
Maka sudah seharusnya pekerjaan itu diambil alih langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum Riau.
"Saya sudah pengalaman dan tahu cara pembangunan jembatan. Bahkan untuk teknologi tertinggi saat ini. Jadi saya enggak bisa dibohongi," ujar politisi Demokrat ini.
Baca: ANEH! 10 Ekor Gajah Liar di Riau Berkeliaran di Halaman Kantor Camat Minas, Warga Ketakutan
Baca: 3 Keluarga Mengungsi Akibat Banjir di Pelalawan, Ratusan Rumah Terdampak Banjir di Lima Kecamatan
Pihaknya hanya memberikan waktu selama 22 hari, dan pihaknya tidak mau memberi toleransi berlebih, karena di dalam kontrak itu harusnya selesai akhir tahun.
"Enak aja mau dapat tambahan waktu maksimal. Tentu saya harus ada safety. Form lembaran pada saat sidak sudah saya teken. Bahwa harus selesai 22 Januari 2019, wajib," tegasnya.
Sebelumnya, wakil rakyat di DPRD Riau melakukan sidak ke lokasi pembangunan Jembatan Siak IV.
Saat itu wakil rakyat merasa kecewa dengan progres pembangunan yang masih di angka 65 persen.
Sedangkan batas waktu pengerjaan seharusnya berakhir akhir Desember 2018.

Maka dari itu DPRD memberi tenggat waktu selama 3 pekan hingga 22 Januari 2018.