Berita Riau
VIDEO: Ngaku Bisa Gandakan Uang Miliaran Rupiah, Dukun Palsu di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Seorang dukun palsu asal NTB ini dibekuk di Pekanbaru. Dia mengaku bisa menggandakan uang hingga miliaran rupiah secara goib
Penulis: Aan Ramdani | Editor: David Tobing
Laporan videografer tribunpekanbaru.com, Aan Ramdani
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Seorang dukun palsu yang ngaku bisa menggandakan dan mendatangkan uang hingga miliaran rupiah secara goib dibekuk oleh petugas Polsek Lima Puluh, Minggu (21/10/2018) lalu.
Dukun palsu tersebut diketahui bernama Ismalil (50) warga Kecamatan Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ikut pula diamankan asisten dukun palsu ini bernama Ahmad (32) warga Kepulauan Riau.
Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 145.400.000.
Baca: Sebelum Dibuang Bayi Dalam Kardus di Dumai yang Ditemukan di Kebun Ubi Sempat Dibersihkan
Kemudian barang bukti berupa alat-alat rital yang digunakan pelaku untuk mengelabui korbanya seperti kain hitam,kain putih, air mimeral, jarum dan beberapa barang bukti lainya.
"Awal mula pengungkapan kasus ini dari laporan korban. Dimana korbannya ada tiga orang yang melapor ke Polsek Lima Puluh," jelas Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim didampingi Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia kepada www.tribunpekanbaru.com, Senin (3/12/2018) saat menggelar jumpa pers.
Salah satu korban yang melapor ke Polsek Lima Puluh adalah Andre Antoni.
Ditambahkan Iptu Abdul Halim, bahwa dukun palsu ini merupakan warga NTB yang sengaja datang ke Kota Pekanbaru atas undangan para korbanya.
Dimana salah satu korban yang merupakan warga Pekanbaru kenal dan pernah berjumpa sewaktu berkunjung ke NTB.
Baca: VIDEO: Live Final Liga 2, Semen Padang FC Vs PSS Sleman, Kabau Sirah Siap Boyong Trofi Liga 2
"Ternya uang yang diberikan kepada pelaku ini tidak bisa digandakan.Disitulah letak penipuan kedua pelaku ini. Pelaku ini menjanjikan jika menyerahkan uang 190 juta bisa digandakan jadi 4 sampai 5 miliar," paparnya.
Lebih jauh dipaparkanya, modus penipuan penggandaan uang ini dilakukan setelah korbanya memberikan sejumlah uang, kemudian dilakukan ritual.
Setelah rutual dilakukan, dukun palsu ini menyerahkan bungkusan kain hitam dan putih.
Baca: VIDEO: Pernah Tersangkut Korupsi, Bupati Pelalawan Tetap Lantik Syafri jadi Dirut BUMD Tuah Sekata
Dimana menurut pelaku nantinya isi bungkusan kain hitam dan putih tersebut akan berisi uang miliaran rupiah seperti yang dijanjikan.
"Ternyata setelah dibawa pulang korban merasa curiga dan dibuka oleh korban dirumahnya, setelah ritual tersebut, ternyata isinya potongan kertas. Kemudian korban melapor ke Polsek Lima Puluh," paparnya.
Akibat perbuatanya, dukun palsu dan asistenya ini dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana hukuman kurungan penjara maksimal 4 tahun. (*)