Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

CPNS 2018

Jadwal Tes SKB CPNS Pelalawan 2018, Siapkan Diri Pelajari Kisi-kisi Soal SKB

Dalam tes SKB ini, sebanyak 625 peserta yang mengikuti. Jumlah ini dibagi dalam empat sesi ujian SKB nanti.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru/SURYA/AHMAD ZAIMUL
Jadwal Tes SKB CPNS 2018 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Palti Siahaan

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemkab Pelalawan melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Pelalawan sudah mengumumkan jadwal ujian tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 2018.

Pengumuman dilakukan di website resmi mereka yakni http://bkd.pelalawankab.go.id.

Kepala BKP2D Pelalawan Edi Suriandi, Jumat (7/12/2018) mengatakam jadwal ujian SKB digelar Minggu 9 Desember hingga Senin 10 Desember 2018.

"Dua hari saja kita ujian. Tesnya di hotel Labersa," kataEdi Suriandi.

Dalam tes SKB ini, sebanyak 625 peserta yang mengikuti. Jumlah ini dibagi dalam empat sesi ujian SKB nanti.

Pada Minggu (9/12/2018), peserta CPNS Pelalawan kebagian sesi III dan IV. Sesi III ujian padahal pukul 12.00 wib. Sedangkan sesi IV pukul 14.00 wib.

Baca: ADA APA? Memasuki Akhir Tahun 2018, Serapan Anggaran Pemkab Pelalawan Masih Rendah

Baca: Seorang Petani di Pelalawan Kedapatan Simpan 10 Paket Diduga Sabu-sabu

Baca: Pelalawan Masuk Nominator Kabupaten Perbatasan Inovatif, Bupati Harris Presentasi di Kemendagri

Pada Senin (10/12/2018), peserta CPNS Pelalawan kebagian sesi Ini dan II. Sesi I ujian mulai pukul 08.00 wib dan sesi II pukul 10.00 wib.

Sebelumnya diberitakan, BKN mengatakan SKB tidak ada passing grade karena kompetensi atas bidang peserta CPNS 2018 akan selalu dihargai.

Meski demikian, BKN membocorkan skala nilai yang akan diterapkan di tes SKB.

Skala nilai SKB CPNS 2018 itu antara 1 - 100.

Ketika melaksanakan SKB, peserta akan mengerjakan soal yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar.

Dilansir  dari laman Twitter resmi BKN pada Jumat (9/11/2018), terdapat dua jenis jabatan atau formasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yakni Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP).

BKN menyatakan, yang termasuk ke dalam jabatan fungsiona tertentu (JFT) diantaranya guru, dokter dan apoteker.

"Guru, dokter, apoteker & hampir 200-an yang lain adalah JFT," tulis BKN.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved