Pelalawan
Seorang Petani di Pelalawan Kedapatan Simpan 10 Paket Diduga Sabu-sabu
Saat penggeledahan, dari tas sandang tersangka ditemukan 10 paket plastik bening yang diduga berisi sabu - sabu
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Palti Siahaan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Polres Pelalawan kembali menangkap seorang tersangka pengedar narkoba.
Kali ini, Ali, 49 tahun, yang jadi tersangka.
Pria yang tercatat sebagai petani dan merupakan warga Desa Lipai Bulan, Kec Kerumutan, ditangkap Selasa sore lalu (4/12/2018) di RM Sop Tunjang di Jalintim Desa Lubuk Terab Kec Pangkalan Bandar, Petalangan Kab Pelalawan.
"Saat penggeledahan, dari tas sandang tersangka ditemukan 10 paket plastik bening yang diduga berisi sabu - sabu," kata Kapolres Pelalawan, Kaswandi Irwan, Rabu (5/12/2018).
Sepuluh paket diduga sabu - sabu itu diperkirakan beratnya 5,34 gram.
Baca: VIDEO: Polsek Lima Puluh Amankan 1,5 Kg Sabu dan 3000 Butir Ekstasi dari 4 Tersangka
Baca: WOW! Warga Indragiri Hilir Miliki Senjata dan 627 Butir Pil Ekstasi serta 400 Gram Sabu-sabu
Baca: Tak Kapok 7 Tahun Dalam Penjara Janda 2 Anak di Pekanbaru Edarkan Lagi Sabu Saat Bebas
Penangkapan dilakukan anggota Polsek Pangkalan Kuras.
Pihak kepolisian ternyata menggiring tersangka ke rumahnya.
Penggeledahan pun dilakukan dirumah tersangka di Jln Poros PT Musimas Desa Pesaguan.
Sayang, penggeledahan di rumah tersangka tidak ditemukan tambahan barang bukti berupa narkoba.
Namun barang bukti lainnya didapat seperti timbangan digital, dua bal plastik bening dan satu buah alat hisap sabu.(*)