Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Warga Riau Berusia 23 Tahun dan Belum Rekam e-KTP Siap-siap Datanya Dinonaktifkan

DKPSP2KB Riau mengimbau seluruh masyarakat melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi yang belum memiliki KTP-el.

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Johanes Wowor Tanjung
FOTO ILUSTRASI - Pegawai di Disdukcapil menunjukkan e-KTP yang sudah selesai dicetak. 

Laporan wartawan tribunpekanbaru.com, Johannes Wowor Tanjung

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPSP2KB) Provinsi Riau mengimbau seluruh masyarakat melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi yang belum memiliki KTP-el.

Baca: Gelar Kehormatan untuk Jokowi Datuk Seri Setia Amanah Negara, Ini Maknanya Menurut LAM Riau

Imbauan yang disampaikan DKPSP2KB ini bukan tidak berdasar ataupun menakut-nakuti. Sebab ada konsekuensi yang akan ditanggung warga yang belum merekam data e-KTP sampai saat ini, khususnya masyarakat yang sudah berusia 23 tahun.

"Khusus bagi warga yang berusia 23 tahun tapi belum merekam KTP sampai 31 Desember ini, maka datanya akan dinonaktifkan," ungkap Kepala DKPSP2KB Provinsi Riau, H Andra Sjafril SKM MKes, kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (14/12/2018).

Baca: Kenakan Baju Longgar, Maia Estianty Langsung Jawab Usia Kehamilannya!

Andra Sjafril menjelaskan, penonaktifan data pada server atau data base akan dilakukan selama yang bersangkutan belum merekam data diri melalui perangkat e-KTP baik itu sidik jari, retina mata, foto, dan lain-lain.

Pemblokiran akan dibuka kembali apabila yang bersangkutan sudah menjalani perekaman. Selama datanya dinonaktifkan tentu warga tersebut sulit melakukan pengurusan dokumen kependudukan lainnya.

Kebijakan untuk memblokir data warga yang berusia 23 tahun tapi belum merekam ini sesuai dengan Surat Edara (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini dilakukan untuj mengidentifikasi apakah yang bersangkutan sudah meninggal atau telah mempunyai identitas kependudukan lain. Sehingga pemerintah mendapatkan data kependudukan yang akurat dan tunggal.

"Untuk persentasi perekaman di Riau belum bisa kita publis. Karena masih dilakukan pembersihan data kependudukan bersama pusat," tandasnya.

Baca: Hargai Acara Jokowi, SBY Batalkan Kunjungan ke LAM Riau, Ini Penjelasannya

Selama ini pihaknya menghadapi beberapa kendalam dalam menuntaskan target perekaman KTP-el di Riau.

Seperti perangkat yang digunakan untuk merekam perlu peremajaan, dimana pemerintah daerah diperbolehkan membeli sendiri alat perekam tersebut.

Kemudian ada juga kendala seputar jaringan perekaman data yang dipakai. Termasuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki belum memadai dalam melayani masyarakat.

"Kendala lain itu mungkin masyarakat sendiri yang belum melakukan perekaman. Makanya kita imbau segera melakukan perekaman," tandasnya.‎ (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved