3 Tersangka yang Ditahan Polisi Ternyata Merusak Atribut 2 Partai Berbeda, Tak Saja Atribut Demokrat

Tersangka inisial HS ditangkap untuk aksi perusakan di Jalan Jenderal Sudirman. Tersangka inisial KS dan MW untuk perusakan di Tenayan Raya.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Afrizal
TribunPekanbaru/Rizky Armanda
Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo dalam kegiatan ekspos di lobby Mapolda Riau, Senin (17/12/2018) pagi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo langsung menyampaikan perkembangan penyelidikan dan penyidikan perusakan atribut partai di Pekanbaru, Senin (17/12/2018) pagi. 

Penyidik Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru sejauh ini menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan atribut partai tersebut.  

Ketiga tersangka perusakan atribut partai diamankan polisi dari 2 tempat kejadian perkara (TKP). 

Kapolda Riau membeberkan inisial ketiga tersangka adalah HS, KS dan MW. 

Tersangka inisial HS ditangkap untuk aksi perusakan di Jalan Jenderal Sudirman.

Tersangka inisial KS dan MW untuk perusakan di Tenayan Raya.

Menurut informasi yang Tribunpekanbaru.com terima, perusakan ini terkait dua partai berbeda.

Baca: BREAKING NEWS Polisi Tetapkan 3 Tersangka Perusakan Bendera Partai Demokrat di Pekanbaru

Baca: AHY Sebut, Orang yang Katakan Demokrat Playing Victim Penyebar Hoaks

Baca: AHY Terbang ke Riau Lakukan Investigasi Perusakan Baliho dan Bendera Partai Demokrat

"Terkait dengan perusakan bendera partai tertentu, baliho partai tertentu. Saya anggap ini sudah selesai," tegas Kapolda Riau dalam kegiatan ekspos di lobby Mapolda Riau, Senin (17/12/2018) pagi.

"Kenapa saya katakan sudah selesai, karena Polri dalam hal ini Polresta Pekanbaru sudah bekerja menerima laporan, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan. Dari 2 TKP, kita sudah menetapkan 3 orang tersangka," lanjut Kapolda Riau lagi.

"Sudah kita lakukan proses penyidikan, sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sudah saya perintahkan kepada penyidik, untuk segera dilimpahkan ke Penuntut Umum. Cepat kita bekerja, dengan harapan kasus seperti ini tidak berulang lagi khususnya di Pekanbaru dan Kabupaten/Kota lainnya di Riau," ucap Widodo.

Dia membeberkan, terhadap ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan.

"Karena ancaman 5 tahun, maka bisa ditahan," paparnya.

Kapolda juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi, baik itu terhadap postingan di sosial media maupun pemberitaan.

"Waspada, cermat dan pandai masyarakat melihat. Apakah pemberitaan ini itu bisa dipertanggungjawabkan atau bohong belaka," tandasnya.

Baca: Terkait Perusakan Baliho Partai Demokrat, Bawaslu Kaji dan Dalami Keterlibatan Pihak lain

Baca: UPDATE Kasus Pengrusakan Baliho SBY dan Partai Demokrat di Pekanbaru, Ini Kata Polisi di Polda Riau

Berita ini meluruskan informasi sebelumnya yang menyatakan penyidik dari Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru sejauh ini menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan atribut Partai Demokrat bergambar Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved