Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

BREAKING NEWS Polisi Tetapkan 3 Tersangka Perusakan Bendera Partai Demokrat di Pekanbaru

Penyidik dari Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan atribut Partai Demokrat

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Afrizal
TribunPekanbaru/Rizky Armanda
Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo dalam kegiatan ekspos di lobby Mapolda Riau, Senin (17/12/2018) pagi. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Penyidik dari Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru sejauh ini menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan atribut Partai Demokrat bergambar Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Hal ini diungkapkan Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo dalam kegiatan ekspos di lobby Mapolda Riau, Senin (17/12/2018) pagi.

"Terkait dengan perusakan bendera partai tertentu, baliho partai tertentu. Saya anggap ini sudah selesai," tegas Kapolda Riau.

"Kenapa saya katakan sudah selesai, karena Polri dalam hal ini Polresta Pekanbaru sudah bekerja menerima laporan, melaksanakan penyelidikan dan penyidikan. Dari 2 TKP, kita sudah menetapkan 3 orang tersangka," lanjut Kapolda Riau lagi.

Baca: Walikota Pekanbaru Firdaus Tak Terlihat Saat SBY di Riau, Begini Respon DPP Demokrat

Baca: AHY Sebut, Orang yang Katakan Demokrat Playing Victim Penyebar Hoaks

Baca: Kekesalan AHY Atas Perusakan Atribut Demokrat hingga Sebut Kelompok Orang Teroganisir

Diantaranya dibeberkan Kapolda, inisial HS untuk aksi perusakan di Jalan Jenderal Sudirman, kemudian inisial KS dan MW untuk perusakan di Tenayan Raya.

"Sudah kita lakukan proses penyidikan, sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sudah saya perintahkan kepada penyidik, untuk segera dilimpahkan ke Penuntut Umum. Cepat kita bekerja, dengan harapan kasus seperti ini tidak berulang lagi khususnya di Pekanbaru dan Kabupaten/Kota lainnya di Riau," ucap Widodo.

SBY turun langsung ke Jalan Sudirman Pekanbaru, menyaksikan baliho bergambar dirinya dirusak, Sabtu (15/12/2018).
SBY turun langsung ke Jalan Sudirman Pekanbaru, menyaksikan baliho bergambar dirinya dirusak, Sabtu (15/12/2018). (TribunPekanbaru/Alexander)

Dia membeberkan, terhadap ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan.

"Karena ancaman 5 tahun, maka bisa ditahan," paparnya.

Kapolda juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi, baik itu terhadap postingan di sosial media maupun pemberitaan.

"Waspada, cermat dan pandai masyarakat melihat. Apakah pemberitaan ini itu bisa dipertanggungjawabkan atau bohong belaka," tandasnya.

Baca: UPDATE Kasus Pengrusakan Baliho SBY dan Partai Demokrat di Pekanbaru, Ini Kata Polisi di Polda Riau

Baca: Baliho dan Bendera Demokrat Dirusak di Pekanbaru, Demokrat Sudah Kantongi Sejumlah Informasi

Baca: Berapa Orang Jumlah Pelaku Perusakan Baliho dan Bendera Partai Demokrat di Pekanbaru?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved