Dumai
BPJS Kesehatan Cabang Dumai Gandeng Media Sosialisasikan Perpres Nomor 82 Tahun 2018
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Dumai gandeng media sosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018
Penulis: Syahrul | Editor: Nolpitos Hendri
BPJS Kesehatan Dumai Gandeng Media Sosialisasikan Perpres Nomor 82 Tahun 2018
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Syahrul Ramadhan
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Dumai gandeng media sosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.
BPJS Kesehatan Cabang Dumai menggelar sosialisasi Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada awak media pada Senin (17/12/2018) siang.
Baca: KSOP Dumai Lakukan Uji Kelaikan Kapal Penumpang Jelang Natal dan Tahun Baru 2019
Baca: Artis Asal Pekanbaru Go Internasional, Pukau Penonton 4th Malacca Strait Jazz 2018 Road to 2019
Kegiatan dalam rangka memperkenalkan program JKN itu dilakukan oleh BPJS Kesehatan Cabang Dumai agar diketahui oleh masyarakat luas melalui media.
Humas BPJS Cabang Dumai Ilham Ramadhana mengatakan, kegiatan dibuka langsung oleh Kepala BPJS Cabang Dumai Nora Duita Manurung.
Ada dua poin penting dari perpres tersebut, kata Ilham. Diantaranya adalah masalah tunggakan.
"Dulu, tunggakan maksimal adalah satu tahun saja, setelahnya harus dibayar penuh. Sekarang, tunggakan maksimal adalah dua tahun," ungkapnya.
"Jadi, kalau tunggakan diatas dua tahun maka beban tunggakan maksimalnya tetap dua tahun saja, tahun sisanya tidak dihitung," terangnya kemudian.
Baca: 12 Tahun Tanpa Banjir, Tahun Ini Banjir Rendam Kelurahan Kerinci Timur, Pertanda Apakah Ini?
Baca: KPU Dumai Gelar Kursus Kepemiluan untuk Siswa hingga Dosen
Dipaparkannya, poin kedua yang juga menjadi penting adalah masalah status bayi baru lahir terhadap kepemilikan JKN KIS.
Bagi bayi yang akan lahir atau baru lahir bisa didaftarkan setelah proses kelahirannya, tidak harus saat masih dalam kandungan lagi.
"Dengan batas masa tenggat 28 hari. Jika terlambat, maka beban yang dikeluarkan sebelum didaftarkan menjadi tanggungjawab orangtuanya," ucap Ilham.
Selain dua poin tersebut, poin lain yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan Cabang Dumai adalah masalah kewajiban pemerintah dalam mendaftarkan aparatur desa sebagai wajib BPJS Kesehatan.
"Nah, yang terbaru adalah, sekarang aparatur desa itu menjadi wajib BPJS Kesehatan. Hal ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menjamin kesehatan aparaturnya," tutupnya. (*)