Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

AWAS ! BPOM RI Tarik Obat & Kosmetik Herbal Berbahaya. Bisa Sebabkan Kanker dan Buta. Ini Daftarnya

BPOM RI merilis pengumuman tentang daftar obat dan kosmetik herbal illegal dan berbahaya. Obat dan kosmetik herbal berbahaya itu berjumlah miliaran

Editor: Rinal Maradjo

BPOM RI merilis pengumuman tentang daftar obat dan kosmetik herbal illegal dan berbahaya. Obat dan kosmetik herbal berbahaya itu berjumlah miliaran item

TRIBUNPEKANBARU.COM - BPOM RI merilis pengumuman tentang daftar obat dan kosmetik herbal illegal dan berbahaya. Obat dan kosmetik herbal berbahaya itu berjumlah miliaran item.

Pada tanggal 14 November 2018 lalu, BPOM RI merilis pengumuman tersebut. BPOM RI sendiri sudah melakukan penarikan ratusan produk kosmetik ilegal dan obat herbal.

Obat herbal sendiri merupakan obat yang bersifat organik atau alami, sama seperti tubuh manusia.

Obat herbal murni diambil dari saripati tumbuhan yang memiliki manfaat untuk pengobatan, tanpa ada campuran bahan kimia buatan (sintetis) dan tanpa campuran hewan.

Belakangan, sebagian orang mulai meninggalkan obat-obatan kimia dan beralih ke obat herbal karena dianggap lebih baik untuk tubuh.

Namun, ternyata tidak semua obat herbal aman untuk tubuh kita.

Dalam keterangan itu, BPOM RI menyebut jika selama tahun 2018 ini BPOM RI telah menemukan 112 miliar rupiah kosmetik dan/ atau mengandung bahan dilarang (BD)/ bahan berbahaya (BB).

Selain itu, mereka juga menemuka 22,12 miliar rupiah obat tradisional (OT) olegal dan/ atau mengandung bahan obat kimia (OBK).

Temuan ini merupakan hasil pengawasan produk di peredaran secara rutin, adanya kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi, atau retail.

Masih dari keterangan pers tersebut, temuan kosmetik itu didominasi oleh produk kosmetik yang mengandung merkuri, hidrokinon, dan asam retinoat.

BPOM RI juga menemukan enam jenis kosmetik yang telah ternotifikasi mengandung BD/BB: pewarna dilarang (merah K3) dan logam berat (timbal).

Mengapa dilarang karena benda-benda tersebut disinyalir bisa menyebabkan kanker, kelainan janin, dan iritasi kulit.

Adapun BKO yang teridentifikasi dalam temuan temuan obat tradisional didominasi oleh sildenafil sitrat, fenibutazon, dan parasetamol yang berisiko menimbulkan efek kehilangan penglihatan atau buta dan pendengaran.

Bahan kimia itu juga disebut bisa menyebabkan stroke, serangan jantung, kerusakan hati, peradangan lambung, hingga gagal ginjal.

Sumber: Nakita
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved